Jakarta, Hariansriwijaya.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meningkatkan status kasus perdagangan ratusan satwa liar di Sumatera Selatan ke tahap penyidikan. Sebanyak 711 ekor burung berhasil diamankan, sebagian di antaranya termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.
Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan perdagangan ilegal satwa yang dinilai sebagai kejahatan serius terhadap negara dan kelestarian ekosistem.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi tindak pidana yang mengancam keberlanjutan hayati. Kami akan menelusuri lebih dalam siapa saja yang terlibat, baik pengirim maupun penerima,” ujar Hari, dikutip dari Hariansriwijaya.com, Kamis (3/7/2025).
Pengungkapan di Palembang, 112 Burung Dilindungi
Kasus ini bermula dari operasi gabungan antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan dengan Polsek Sukarami, Polrestabes Palembang. Pengawasan dilakukan terhadap sebuah kendaraan yang melintas di kawasan KM 12 Palembang, Senin (30/6) dini hari pukul 01.23 WIB.
Dalam kendaraan tersebut ditemukan puluhan kardus berisi ratusan burung. Petugas kemudian mengamankan dua orang yang berada dalam kendaraan—berinisial ARS sebagai sopir dan MIS sebagai pendamping. Mereka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Seksi Gakkum Kehutanan Palembang.
Berdasarkan identifikasi BKSDA Sumsel, dari total 711 ekor burung, 112 di antaranya merupakan jenis dilindungi, seperti:
- Cica daun Sumatera (Chloropsis media)
- Cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon)
- Cica daun besar (Chloropsis sonnerati)
Sementara 599 burung lainnya tidak masuk dalam daftar dilindungi.
Status Hukum dan Perburuan Pelaku Utama
Dalam gelar perkara bersama penyidik Gakkum dan Polda Sumsel pada 30 Juni 2025, disimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Pelaku diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kedua orang yang diamankan masih berstatus saksi, karena diduga hanya bertindak sebagai kurir dari pihak lain. Penyidik kini memburu seorang terduga pelaku utama berinisial R, yang diyakini sebagai pengendali pengiriman dari Jambi dan penerima di Lampung.
“Kami telah mengidentifikasi pelaku berinisial R yang diduga menjadi pihak yang memfasilitasi pengangkutan satwa liar ini. Penyelidikan masih terus berlangsung,” jelas Hari.
Satwa Dilindungi Dirawat, Sisanya Dilepasliarkan
Kendaraan serta seluruh burung yang tergolong dilindungi kini diamankan di Pusat Rehabilitasi Satwa Punti Kayu Palembang, untuk mendapatkan perawatan medis dan karantina.
Sementara itu, jenis burung yang tidak masuk kategori dilindungi telah dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu oleh tim BKSDA Sumsel bersama Polda Sumsel. Tindakan ini dilakukan setelah seluruh burung dinyatakan sehat oleh dokter hewan yang bertugas.
KLHK menegaskan komitmennya dalam membongkar praktik perdagangan ilegal satwa yang masih marak terjadi, dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait satwa liar.