Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Kamis, 03 Jul 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Sumsel

Kementerian LHK Selidiki Perdagangan 711 Burung Liar di Sumatera Selatan

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
03 Jul 2025
in Sumsel
Kementerian LHK Selidiki Perdagangan 711 Burung Liar di Sumatera Selatan

Burung jenis Ekek layongan (Cissa chinensis) yang berhasil diamankan Balai KSDA Sumatera Selatan dan Balai Gakkum Kemenhut Wilayah Sumatera dalam operasi di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (30/6/2025).

0
SHARES
1
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Hariansriwijaya.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meningkatkan status kasus perdagangan ratusan satwa liar di Sumatera Selatan ke tahap penyidikan. Sebanyak 711 ekor burung berhasil diamankan, sebagian di antaranya termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.

Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan perdagangan ilegal satwa yang dinilai sebagai kejahatan serius terhadap negara dan kelestarian ekosistem.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi tindak pidana yang mengancam keberlanjutan hayati. Kami akan menelusuri lebih dalam siapa saja yang terlibat, baik pengirim maupun penerima,” ujar Hari, dikutip dari Hariansriwijaya.com, Kamis (3/7/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengungkapan di Palembang, 112 Burung Dilindungi

Kasus ini bermula dari operasi gabungan antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan dengan Polsek Sukarami, Polrestabes Palembang. Pengawasan dilakukan terhadap sebuah kendaraan yang melintas di kawasan KM 12 Palembang, Senin (30/6) dini hari pukul 01.23 WIB.

Dalam kendaraan tersebut ditemukan puluhan kardus berisi ratusan burung. Petugas kemudian mengamankan dua orang yang berada dalam kendaraan—berinisial ARS sebagai sopir dan MIS sebagai pendamping. Mereka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Seksi Gakkum Kehutanan Palembang.

BeritaTerkait

Peternak Kerbau di Lawang Kidul Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Muara Enim Tangani Wabah Ngorok

PTBA Gagas Budidaya Itik Petelur di Muara Enim, Cetak Peternak Raih Pendapatan Lebih dari UMR

Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Lahat Meningkat, Total Capai 88 Orang

Berdasarkan identifikasi BKSDA Sumsel, dari total 711 ekor burung, 112 di antaranya merupakan jenis dilindungi, seperti:

  • Cica daun Sumatera (Chloropsis media)
  • Cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon)
  • Cica daun besar (Chloropsis sonnerati)

Sementara 599 burung lainnya tidak masuk dalam daftar dilindungi.

Status Hukum dan Perburuan Pelaku Utama

Dalam gelar perkara bersama penyidik Gakkum dan Polda Sumsel pada 30 Juni 2025, disimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Pelaku diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kedua orang yang diamankan masih berstatus saksi, karena diduga hanya bertindak sebagai kurir dari pihak lain. Penyidik kini memburu seorang terduga pelaku utama berinisial R, yang diyakini sebagai pengendali pengiriman dari Jambi dan penerima di Lampung.

“Kami telah mengidentifikasi pelaku berinisial R yang diduga menjadi pihak yang memfasilitasi pengangkutan satwa liar ini. Penyelidikan masih terus berlangsung,” jelas Hari.

Satwa Dilindungi Dirawat, Sisanya Dilepasliarkan

Kendaraan serta seluruh burung yang tergolong dilindungi kini diamankan di Pusat Rehabilitasi Satwa Punti Kayu Palembang, untuk mendapatkan perawatan medis dan karantina.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, jenis burung yang tidak masuk kategori dilindungi telah dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu oleh tim BKSDA Sumsel bersama Polda Sumsel. Tindakan ini dilakukan setelah seluruh burung dinyatakan sehat oleh dokter hewan yang bertugas.

KLHK menegaskan komitmennya dalam membongkar praktik perdagangan ilegal satwa yang masih marak terjadi, dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait satwa liar.

Tags: 711 ekor burung berhasil diamankankasus perdagangan ratusan satwa liarKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Harian Sriwijaya, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Peternak Kerbau di Lawang Kidul Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Muara Enim Tangani Wabah Ngorok

Peternak Kerbau di Lawang Kidul Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Muara Enim Tangani Wabah Ngorok

03 Jul 2025

PTBA Gagas Budidaya Itik Petelur di Muara Enim, Cetak Peternak Raih Pendapatan Lebih dari UMR

03 Jul 2025
Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Lahat Meningkat, Total Capai 88 Orang

Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Lahat Meningkat, Total Capai 88 Orang

03 Jul 2025
Load More
Next Post
PPIH: Pencarian Jemaah Haji Asal Pagaralam yang Hilang di Tanah Suci Masih Dilanjutkan

PPIH: Pencarian Jemaah Haji Asal Pagaralam yang Hilang di Tanah Suci Masih Dilanjutkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved