Palembang, Hariansriwijaya.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) III Palembang kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aksi pelemparan terhadap kereta api yang tengah melintas. Tindakan berbahaya ini tak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan banyak jiwa.
Imbauan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya aksi vandalisme berupa pelemparan batu ke arah rangkaian kereta api di beberapa titik jalur rel. Aksi semacam ini dinilai sangat membahayakan perjalanan dan bisa berujung fatal bagi penumpang maupun kru KA.
“Ini bukan kenakalan remaja biasa. Pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan kriminal serius yang dapat dipidana berat,” tegas Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, dalam keterangannya, Kamis (11/7/2025).
Aida menjelaskan, pelemparan batu ke kereta api dapat dijerat hukum melalui Pasal 194 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut menyebutkan, siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum, termasuk di jalur kereta, bisa dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Jika aksi tersebut menimbulkan luka pada penumpang atau petugas, hukuman bisa naik jadi 20 tahun. Bahkan, bila menyebabkan korban jiwa, pelakunya bisa dipenjara seumur hidup,” ujar Aida.
Selain KUHP, sanksi hukum juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 UU tersebut melarang keras tindakan yang merusak atau mengganggu fungsi prasarana kereta api, termasuk perusakan atau pengganjalan jalur rel.
Tak hanya itu, Aida juga menyoroti aktivitas tidak sah lainnya di jalur rel, seperti berjalan kaki di rel, mengangkut barang dengan troli, hingga memanfaatkan rel sebagai tempat beraktivitas. Seluruh pelanggaran ini diatur dalam Pasal 199 UU Perkeretaapian, yang mengancam pelaku dengan hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta.
“Kereta api membawa ratusan penumpang serta komoditas penting seperti batubara, BBM, semen, hingga produk industri. Secara teknis, kereta tidak bisa berhenti mendadak. Maka, gangguan sekecil apa pun bisa berdampak besar, bahkan menelan korban,” ungkapnya.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Divre III Palembang aktif melakukan edukasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta. Sosialisasi ini dilakukan melalui kerja sama dengan aparat desa, sekolah, komunitas lokal, hingga kampanye melalui media sosial dan saluran resmi KAI.
Aida pun mengajak seluruh warga untuk berperan serta menjaga keamanan dan keselamatan transportasi kereta api.
“Perjalanan kereta adalah tanggung jawab bersama. Satu aksi nekat bisa menghancurkan banyak hal — nyawa, aset negara, dan distribusi logistik nasional. Mari kita jaga bersama,” pungkasnya.