Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Sabtu, 12 Jul 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Sumsel Palembang

Waspada! Lempar Kereta Bisa Kena Penjara Seumur Hidup, KAI Divre III Palembang Tegaskan Imbauan

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
11 Jul 2025
in Palembang
Waspada! Lempar Kereta Bisa Kena Penjara Seumur Hidup, KAI Divre III Palembang Tegaskan Imbauan

ilustrasi

0
SHARES
2
VIEWS
ADVERTISEMENT

Palembang, Hariansriwijaya.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) III Palembang kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aksi pelemparan terhadap kereta api yang tengah melintas. Tindakan berbahaya ini tak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan banyak jiwa.

Imbauan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya aksi vandalisme berupa pelemparan batu ke arah rangkaian kereta api di beberapa titik jalur rel. Aksi semacam ini dinilai sangat membahayakan perjalanan dan bisa berujung fatal bagi penumpang maupun kru KA.

“Ini bukan kenakalan remaja biasa. Pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan kriminal serius yang dapat dipidana berat,” tegas Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, dalam keterangannya, Kamis (11/7/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Aida menjelaskan, pelemparan batu ke kereta api dapat dijerat hukum melalui Pasal 194 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut menyebutkan, siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum, termasuk di jalur kereta, bisa dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Jika aksi tersebut menimbulkan luka pada penumpang atau petugas, hukuman bisa naik jadi 20 tahun. Bahkan, bila menyebabkan korban jiwa, pelakunya bisa dipenjara seumur hidup,” ujar Aida.

BeritaTerkait

Mertua Diserang Air Keras di Palembang, Keluarga Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku

BKHIT Sumsel Gaet Media Lewat Coffee Morning, Soroti Komunikasi Krisis dan Strategi Digital

Gubernur Sumsel Teken SK PAW, Sabia Afriyana Siap Gantikan Dedi Sipriyanto di DPRD Palembang

Selain KUHP, sanksi hukum juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 UU tersebut melarang keras tindakan yang merusak atau mengganggu fungsi prasarana kereta api, termasuk perusakan atau pengganjalan jalur rel.

Baca Juga:  Operasional LRT Sumsel Dihentikan Akibat Pemadaman Listrik

Tak hanya itu, Aida juga menyoroti aktivitas tidak sah lainnya di jalur rel, seperti berjalan kaki di rel, mengangkut barang dengan troli, hingga memanfaatkan rel sebagai tempat beraktivitas. Seluruh pelanggaran ini diatur dalam Pasal 199 UU Perkeretaapian, yang mengancam pelaku dengan hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta.

“Kereta api membawa ratusan penumpang serta komoditas penting seperti batubara, BBM, semen, hingga produk industri. Secara teknis, kereta tidak bisa berhenti mendadak. Maka, gangguan sekecil apa pun bisa berdampak besar, bahkan menelan korban,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai langkah pencegahan, KAI Divre III Palembang aktif melakukan edukasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta. Sosialisasi ini dilakukan melalui kerja sama dengan aparat desa, sekolah, komunitas lokal, hingga kampanye melalui media sosial dan saluran resmi KAI.

Aida pun mengajak seluruh warga untuk berperan serta menjaga keamanan dan keselamatan transportasi kereta api.

“Perjalanan kereta adalah tanggung jawab bersama. Satu aksi nekat bisa menghancurkan banyak hal — nyawa, aset negara, dan distribusi logistik nasional. Mari kita jaga bersama,” pungkasnya.

Tags: aksi vandalismehimbauankai palembang
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Harian Sriwijaya, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Mertua Diserang Air Keras di Palembang, Keluarga Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku

Mertua Diserang Air Keras di Palembang, Keluarga Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku

11 Jul 2025
BKHIT Sumsel Gaet Media Lewat Coffee Morning, Soroti Komunikasi Krisis dan Strategi Digital

BKHIT Sumsel Gaet Media Lewat Coffee Morning, Soroti Komunikasi Krisis dan Strategi Digital

11 Jul 2025
Gubernur Sumsel Teken SK PAW, Sabia Afriyana Siap Gantikan Dedi Sipriyanto di DPRD Palembang

Gubernur Sumsel Teken SK PAW, Sabia Afriyana Siap Gantikan Dedi Sipriyanto di DPRD Palembang

11 Jul 2025
Load More
Next Post
Wali Kota Pagar Alam Luncurkan Dua Program Unggulan di HUT ke-24, Fokus Pendidikan dan Kesehatan

Wali Kota Pagar Alam Luncurkan Dua Program Unggulan di HUT ke-24, Fokus Pendidikan dan Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved