Muba, Hariansriwijaya.com — Seorang pegawai ekspedisi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terjerat kasus penggelapan uang hasil pembayaran sistem Cash on Delivery (COD) senilai hampir Rp9 juta. Uang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan justru digunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi slot online.
Pelaku, Didi Harjo (20), warga Desa Air Putih Ulu, Kecamatan Plakat Tinggi, bekerja sebagai kurir di PT Squad Maju Bersama, perusahaan distribusi yang berkantor pusat di Palembang. Tugasnya mencakup penyetoran uang COD ke perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah penanggung jawab operasional PT Squad Maju Bersama, Reza Fahlevi (35), mencurigai adanya ketidakwajaran dalam laporan keuangan perusahaan pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Uang COD yang mestinya disetorkan ke perusahaan tidak dipertanggungjawabkan oleh pelaku. Karena itu, pihak perusahaan melaporkan kasus ini ke kami,” ujar AKP Afhi, Jumat (11/7/2025).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Didi bersama sejumlah barang bukti, di antaranya tiga slip gaji, surat keterangan kerja, dan dokumen pengiriman paket COD.
“Dalam pemeriksaan, Didi mengakui bahwa uang hasil COD digunakan sebagian untuk kebutuhan sehari-hari dan sisanya untuk bermain judi slot secara online melalui aplikasi,” kata AKP Afhi.
Kini, Didi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Muba juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan ekspedisi dan distribusi agar meningkatkan pengawasan internal dan kontrol arus keuangan guna menghindari kasus serupa.
“Pengawasan ketat dan sistem kontrol internal yang kuat sangat diperlukan agar tidak ada penyalahgunaan dana seperti ini di masa mendatang,” pungkasnya.