Jakarta, Hariansriwijaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan regulasi yang mengatur larangan penggunaan atribut yang menutupi wajah oleh tahanan. Hal ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya tahanan yang memakai masker, topi, atau jaket hoodie saat menjalani pemeriksaan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai mekanisme tersebut saat ini masih berlangsung secara internal.
“Kami sedang menyusun aturan terkait mekanisme penggunaan atribut oleh tahanan,” ujar Budi kepada Hariansriwijaya.com, Minggu (13/7/2025).
Budi menambahkan, sampai saat ini belum ada ketentuan khusus yang mengatur secara rinci soal pemakaian atribut yang menutupi wajah oleh tahanan selama proses pemeriksaan.
Saat ini, tahanan KPK hanya diwajibkan mengenakan rompi oranye tahanan dan borgol ketika dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menuju Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.
“Kami akan membuat aturan yang menjadi pedoman bagi seluruh pihak, terutama tahanan yang menjalani pemeriksaan, agar identitas mereka tetap jelas dan proses hukum berjalan transparan,” pungkas Budi.