OKI, Hariansriwijaya.com – Misteri jasad wanita yang ditemukan mengenaskan dalam kondisi tertutup karung di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, akhirnya terkuak. Setelah lebih dari sebulan melakukan penyelidikan intensif, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang sempat kabur hingga ke luar pulau.
Pelaku berinisial B (21), diamankan di kawasan Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat malam (18/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat diperiksa, B langsung mengakui bahwa dirinya adalah pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.
Korban Ditemukan Tewas Terbungkus Karung di Pinggir Jalan
Penemuan jasad korban sempat menggegerkan warga OKI. Jasad perempuan muda itu ditemukan pada Minggu (15/6/2025) di pinggir jalan kawasan Kecamatan Kayu Agung, OKI. Tubuhnya dalam kondisi terbungkus karung dan dibuang begitu saja.
Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui berinisial M (19), warga asli Kecamatan Kayu Agung. Kondisi tubuh korban memperlihatkan adanya tanda-tanda kekerasan, yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, membenarkan bahwa pelaku telah ditangkap setelah buron selama lebih dari sebulan. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik telah bekerja tanpa henti untuk melacak keberadaan tersangka, hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaannya di Batam.
Polisi Lacak Jejak Digital dan Perjalanan Pelaku
Penangkapan pelaku berawal dari penelusuran jejak digital dan hubungan komunikasi terakhir korban. Dari hasil investigasi, polisi menemukan adanya hubungan pribadi antara korban dan pelaku. Dugaan motif pribadi menjadi dasar kuat dalam pengembangan kasus.
“Kami menyelidiki riwayat komunikasi korban dan menemukan keterkaitan yang kuat dengan pelaku. Setelah dilakukan pelacakan intensif, tim berhasil menangkap pelaku di luar provinsi,” ujar Kapolres OKI.
Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui telah membunuh korban karena alasan pribadi yang hingga kini masih didalami oleh penyidik. Polisi menduga ada unsur perencanaan dalam tindakan keji tersebut.
Proses Hukum Berlanjut, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Pelaku kini sudah diterbangkan ke Sumatera Selatan dan ditahan di Mapolres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan bukti-bukti awal dan pengakuan pelaku, ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, tidak menutup kemungkinan penyidik menambahkan pasal lain jika terbukti adanya unsur perencanaan.
Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa ini, termasuk dugaan bantuan pelarian atau upaya penghilangan barang bukti.
Keluarga Korban Harap Pelaku Dihukum Setimpal
Keluarga korban menyambut penangkapan pelaku dengan penuh emosi dan harapan akan keadilan. Mereka berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan keji yang telah merenggut nyawa anak mereka.
“Anak kami dibunuh dengan cara yang sangat tidak manusiawi. Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai ada korban lain,” ucap ayah korban dengan mata berkaca-kaca