Palembang, Hariansriwijaya.com — Seorang perempuan berinisial SL (33), warga kawasan Tanjung Barangan, Palembang, melaporkan suaminya sendiri ke pihak kepolisian setelah menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Insiden ini terjadi pada Jumat malam (18/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Peristiwa bermula dari pertengkaran antara SL dan suaminya, PT, yang berencana mengajukan sidang isbat untuk mengesahkan pernikahannya dengan istri sirinya. SL yang keberatan dengan niat sang suami dan menolak dimadu, justru menjadi sasaran amarah.
“Saya hanya menyampaikan keberatan atas rencana dia menikah lagi secara resmi. Tapi malah saya dicekik dan dipukuli. Tubuh saya penuh lebam,” ungkap SL saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (23/7/2025).
Tidak tahan dengan perlakuan kasar tersebut, SL memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Ia berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan keadilan.
Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan telah menerima laporan dugaan KDRT tersebut. Menurutnya, kasus kini sedang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Laporan korban sudah kami terima dan saat ini tengah diproses. Penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh penyidik dari Unit PPA,” ujar Erwin kepada Hariansriwijaya.com.
KDRT merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindakan serupa agar tidak ragu melapor demi perlindungan hukum yang maksimal.