Muara Enim, Hariansriwijaya.com – Pemerintah Kabupaten Muara Enim meluncurkan program isbat nikah massal bertajuk Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera (Membara). Sebanyak 100 pasangan suami istri di Kecamatan Tanjung Agung secara resmi mendapatkan pengesahan pernikahan negara setelah mengikuti sidang isbat nikah yang digelar pada Rabu (23/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Camat Tanjung Agung ini dihadiri langsung oleh Bupati Muara Enim, Edison, bersama Ketua TP PKK, pejabat dinas terkait, Kapolsek Tanjung Agung, serta Ketua Pengadilan Agama Muara Enim.
Bupati Edison menyoroti banyaknya pasangan di Muara Enim yang selama ini hanya menikah secara agama tanpa memiliki kekuatan hukum negara. Kondisi tersebut membuat istri dan anak-anak mereka mengalami kesulitan dalam mengakses hak-hak dasar, seperti pembuatan akta kelahiran, BPJS Kesehatan, hingga layanan pendidikan.
“Isbat nikah bukan hanya soal legalisasi pernikahan semata, tapi ini merupakan langkah pemerintah memastikan perlindungan hak-hak warga negara,” jelas Edison.
Program Membara menargetkan sebanyak 2.500 pasangan dari seluruh kecamatan di Muara Enim untuk memperoleh pengesahan nikah secara massal. Kecamatan Tanjung Agung dipilih sebagai lokasi perdana pelaksanaan program ini.
Menurut Edison, keberhasilan program ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor yang melibatkan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta peran aktif dari camat, kepala desa, dan dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Bukit Asam dan PT Pama Persada Nusantara.
“Dengan adanya legalitas pernikahan, keluarga menjadi lebih kokoh, anak-anak terlindungi hak-haknya, dan masyarakat memiliki kepastian hukum yang sah,” tegas Bupati Edison.
Selain memberikan kepastian hukum, program ini juga mendukung visi Muara Enim sebagai Kabupaten Layak Anak dan memperkuat ketahanan keluarga dalam menghadapi berbagai tantangan sosial yang ada saat ini.