Palembang, Hariansriwijaya.com – Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan sukses mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang telah beroperasi di 44 lokasi berbeda di wilayah Kota Palembang. Empat pelaku berhasil diringkus, satu di antaranya harus dilumpuhkan dengan tembakan karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian Honda Beat milik seorang warga bernama Irwan di Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, pada 5 Juli 2025.
“Dari pengembangan kasus ini, kami amankan empat tersangka beserta sejumlah barang bukti dan alat yang digunakan saat beraksi,” kata Nandang dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).
Para pelaku yang diamankan yaitu IS alias Iwan Kopok, AS alias Budu, MR, dan IM. Mereka memiliki peran spesifik dalam aksi pencurian tersebut. IS bertindak sebagai eksekutor yang membobol pagar dan kunci motor korban, AS bertugas mengawal dan menjaga lokasi, sedangkan MR dan IM berperan menjual motor hasil curian.
Dari penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa kelompok ini sudah beraksi di sedikitnya 44 titik berbeda di Palembang, termasuk di kawasan Kertapati, Plaju, Jakabaring, Sekanak, Lemabang, hingga sejumlah pasar dan pusat perbelanjaan. Kawasan Kertapati menjadi lokasi favorit mereka dengan 10 kali aksi pencurian.
“Mereka bukan kelompok baru dan sudah sangat terorganisir. Target utama mereka adalah sepeda motor Honda Beat karena dianggap mudah untuk dibobol. Aksinya berlangsung sangat cepat, hanya dalam hitungan menit,” tegas Nandang.
Barang bukti yang disita antara lain kunci Y hasil modifikasi, besi kikir, obeng khusus, gembok rusak, motor curian, dan uang tunai dari hasil penjualan.
Saat ini keempat pelaku ditahan di Mapolda Sumsel dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polda Sumsel menegaskan akan terus memperketat patroli dan menindak tegas aksi kejahatan jalanan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Setiap tindakan kejahatan, khususnya yang bersifat terorganisir dan mengganggu ketertiban umum, akan kami proses tanpa kompromi,” pungkas Kombes Pol Nandang.