Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Sabtu, 02 Agu 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Sumsel Oku

Aturan Guru SDN 01 OKU Picu Kontroversi, Murid Sakit 3 Hari Terancam Dikeluarkan

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
25 Jul 2025
in Oku
Aturan Guru SDN 01 OKU Picu Kontroversi, Murid Sakit 3 Hari Terancam Dikeluarkan

Suasana di SDN 01 OKU

0
SHARES
29
VIEWS
ADVERTISEMENT

Baturaja, Hariansriwijaya.com – Kebijakan sepihak yang dibuat seorang guru di SD Negeri 01 Ogan Komering Ulu (OKU) menuai protes keras dari para orang tua murid. Aturan yang dinilai tak manusiawi itu menyebutkan bahwa siswa yang tidak hadir selama tiga hari berturut-turut karena sakit akan langsung dikeluarkan dari sekolah.

Guru yang bersangkutan diketahui berinisial SA, berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan menjabat sebagai wali kelas 2B. Ia diduga membuat perjanjian kelas tanpa melibatkan pihak sekolah maupun wali murid, dan menerapkannya secara sepihak.

Kebijakan ini sontak menimbulkan keresahan dan kemarahan sejumlah orang tua, terutama yang anaknya tengah sakit dan tak masuk sekolah selama beberapa hari. Salah satu wali murid, Emilia (40), menyebut aturan itu membuat anaknya terancam kehilangan hak pendidikan hanya karena kondisi kesehatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Anak saya absen karena sakit, bukan karena malas sekolah. Tapi guru itu tidak mau mengerti dan bersikeras menerapkan aturan yang sangat tidak masuk akal. Saya sangat kecewa,” ungkap Emilia saat diwawancarai Hariansriwijaya.com, Jumat (25/7/2025).

Menurut Emilia, SA bahkan sempat mengklaim dirinya merupakan keluarga dari Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, saat diminta memberikan kelonggaran. Hal itu membuat sejumlah orang tua merasa tidak punya ruang untuk berdiskusi maupun menyampaikan keberatan.

BeritaTerkait

DLH OKU Bentuk Tim Penelusur Dugaan Pencemaran Sungai Wal oleh Limbah PT AOC

Petani di OKU Bacok Dua Warga, Satu Perempuan Tewas di Tempat

Truk Bermuatan Batu Bara Terguling di OKU, Sopir Tewas Terjepit di Dasar Jembatan

Merasa tak mendapatkan kejelasan dari SA, para wali murid akhirnya melapor ke Kepala SDN 01 OKU dan Dinas Pendidikan setempat. Kepala sekolah, Drs. Amrullah, S.Pd., MM, membenarkan bahwa SA membuat aturan tersebut tanpa melalui prosedur resmi.

“Benar, ada perjanjian kelas yang dibuat wali kelas 2B. Salah satu poinnya menyebutkan murid akan dikeluarkan jika tidak hadir tiga hari karena sakit. Tapi perjanjian itu belum pernah disampaikan ke saya sebagai kepala sekolah,” jelas Amrullah.

Ia menegaskan bahwa setiap wali kelas memang diperbolehkan membuat perjanjian untuk menanamkan kedisiplinan, namun sanksi berat seperti pemecatan dari sekolah tidak termasuk dalam kewenangan guru.

ADVERTISEMENT

“Perjanjian kelas itu harus proporsional. Misalnya larangan rambut panjang atau terlambat masuk, bisa disanksi sesuai konteks, seperti panggilan orang tua. Tapi keputusan mengeluarkan siswa jelas bukan ranah wali kelas,” katanya.

Terkait klaim SA sebagai kerabat Bupati OKU, Amrullah tidak membantah. Ia mengatakan bahwa informasi tersebut sudah lama diketahui di lingkungan sekolah.

“Memang banyak guru tahu soal itu. Yang bersangkutan juga beberapa kali menyebut dirinya keluarga bupati,” ujarnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena telah berdampak pada kondisi psikologis siswa. Salah satu murid kelas 2B dikabarkan mengalami ketakutan ekstrem hingga enggan kembali ke sekolah.

“Anak saya sampai menutup telinga setiap kali diajak berangkat sekolah. Ia takut dimarahi dan merasa tertekan. Setelah dipindahkan ke kelas lain, barulah dia mau masuk kembali,” ungkap Asbarudin, wali murid lainnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten OKU saat ini sedang menelusuri laporan tersebut dan memastikan bahwa tindakan yang diambil guru bersangkutan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem pendidikan.

 

Tags: aturan yang kontroversialsakit 3 hari terancam dikeluarkan sekolahSDN 01 OKU
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Harian Sriwijaya, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

DLH OKU Bentuk Tim Penelusur Dugaan Pencemaran Sungai Wal oleh Limbah PT AOC

DLH OKU Bentuk Tim Penelusur Dugaan Pencemaran Sungai Wal oleh Limbah PT AOC

31 Jul 2025
Petani di OKU Bacok Dua Warga, Satu Perempuan Tewas di Tempat

Petani di OKU Bacok Dua Warga, Satu Perempuan Tewas di Tempat

30 Jul 2025
Truk Bermuatan Batu Bara Terguling di OKU, Sopir Tewas Terjepit di Dasar Jembatan

Truk Bermuatan Batu Bara Terguling di OKU, Sopir Tewas Terjepit di Dasar Jembatan

17 Jul 2025
Load More
Next Post
Eksekusi Homestay di Pagar Alam Berlangsung Tegang, Pihak Termohon Ajukan Penundaan

Eksekusi Homestay di Pagar Alam Berlangsung Tegang, Pihak Termohon Ajukan Penundaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved