Palembang, Hariansriwijaya.com — Salah satu terdakwa dalam perkara dugaan suap proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Umi Hartati, menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC). Langkah ini dinilai strategis untuk membongkar peran pihak-pihak lain dalam praktik rasuah yang menyeret sejumlah pejabat dan legislator di OKU.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Jauhari, menjelang agenda sidang perdana yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin, 4 Agustus 2025.
“Semua dokumen pengajuan sebagai Justice Collaborator untuk klien kami, Ibu Umi Hartati, sudah kami siapkan. Permohonan resmi akan disampaikan langsung kepada majelis hakim pada persidangan pertama,” ungkap Jauhari kepada Hariansriwijaya.com, Kamis (31/7/2025).
Justice Collaborator merupakan instrumen hukum yang memungkinkan seorang terdakwa bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap aktor intelektual atau pelaku utama dalam sebuah kasus pidana. Sebagai imbal balik, terdakwa berpeluang mendapat keringanan hukuman dan perlindungan hukum.
Jauhari menambahkan, pihaknya siap mengikuti seluruh proses persidangan yang menurut informasi akan melibatkan banyak saksi. Ia berharap agar mekanisme persidangan bisa berjalan efisien.
“Dari berkas yang kami pelajari, ada sekitar 100 saksi yang akan dihadirkan. Kami akan mengusulkan agar tiap persidangan cukup menghadirkan maksimal 10 saksi agar prosesnya lebih terfokus dan tidak melelahkan,” jelasnya.
Berdasarkan informasi dari Humas Pengadilan Negeri Palembang, Harun Yulianto, sidang perkara ini akan diikuti oleh empat terdakwa. Mereka adalah tiga anggota DPRD OKU — Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III), M. Fahrudin (Ketua Komisi III), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II) — serta Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah.
“Berkas perkara keempat terdakwa telah kami terima dari tim jaksa KPK dan telah teregistrasi. Sidang perdana dijadwalkan pada 4 Agustus 2025,” kata Harun.
Saat ini, tiga terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, sedangkan Umi Hartati mendekam di Lapas Perempuan Merdeka Palembang.
Kasus ini mencuat usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek aspirasi DPRD OKU. Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap adanya aliran dana dari pihak kontraktor yang diduga ingin mengamankan proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU melalui jalur politikus.
Sidang mendatang diprediksi menjadi momentum penting untuk mengungkap peta lengkap praktik suap di balik proyek-proyek Pokir DPRD OKU, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang lebih berpengaruh.