Pagaralam, Hariansriwijaya.com — Kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang petani di kawasan Lubuk Buntak, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, berhasil diungkap aparat dalam waktu singkat. Dua pelaku ditangkap tim gabungan dari Polsek Dempo Selatan dan Unit Pidum Satreskrim Polres Pagaralam, hanya dua hari pascakejadian.
Korban diketahui bernama Taslin (50), warga Kelurahan Lubuk Buntak. Motor miliknya raib saat diparkir di bawah rumah pada Sabtu malam, 26 Juli 2025 sekitar pukul 18.18 WIB. Berdasarkan rekaman kamera pengawas, tampak dua pria mengenakan jaket hitam membawa kabur kendaraan tersebut.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik, melalui Kapolsek Dempo Selatan Iptu Ramdani SE, menjelaskan bahwa pihaknya segera membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Rabu lalu, kami memperoleh informasi bahwa para pelaku berada di wilayah Perahu Dipo. Tim bergerak cepat bersama Unit Pidum dan dukungan warga setempat, hingga akhirnya berhasil menangkap dua tersangka,” ungkap Iptu Ramdani, Kamis (31/7/2025).
Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni Dodi Febriansyah alias Dian (27), warga Desa Karang Lebak, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, dan Rudi Miriansyah (31). Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Dempo Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor. Setelah dilakukan pemeriksaan, nomor rangka dan mesin kendaraan tersebut sesuai dengan data milik korban. Selain itu, turut diamankan satu lembar STNK, dua jaket hitam yang digunakan saat beraksi, dan satu kunci kontak.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, melengkapi berkas penyidikan, dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Ramdani.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.