Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Senin, 13 Okt 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Panduan Terbaru Mengecek Tilang ETLE Online 2025

Redaksi Harian Sriwijaya by Redaksi Harian Sriwijaya
13 Agu 2025
in Otomotif
Panduan Terbaru Mengecek Tilang ETLE Online 2025
0
SHARES
5
VIEWS
ADVERTISEMENT

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE kini semakin luas di berbagai provinsi di Indonesia. Melalui sistem ini, pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi secara otomatis oleh kamera pengawas tanpa perlu kehadiran petugas di lapangan. Masyarakat pun bisa memeriksa status tilang mereka dari rumah secara praktis dan cepat.

ETLE merupakan teknologi penegakan hukum berbasis kamera CCTV yang ditempatkan di titik-titik strategis jalan raya. Perangkat ini merekam berbagai pelanggaran, seperti pengendara yang menerobos lampu merah, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran lainnya. Setelah pelanggaran terekam, data dikirimkan ke pusat pengolahan (back office) kepolisian, lalu surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Cara Mengecek Tilang ETLE

Ada dua metode utama yang bisa digunakan untuk mengetahui status tilang:

Advertisement. Scroll to continue reading.

1. Melalui Situs Resmi ETLE

  • Akses https://etle-pmj.info untuk wilayah Polda Metro Jaya atau https://etle.id untuk pengecekan secara nasional.
  • Masukkan informasi yang diminta, seperti nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
  • Tekan tombol “Cari” untuk memproses data.
  • Jika ada pelanggaran, akan muncul detail berupa waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan bukti foto.

2. Melalui Aplikasi ETLE Mobile

  • Unduh aplikasi resmi ETLE Mobile di Google Play Store atau App Store.
  • Registrasi dan masuk menggunakan NIK dan nomor SIM.
  • Input data kendaraan Anda.
  • Sistem akan memberikan notifikasi jika kendaraan tercatat melakukan pelanggaran.

Proses Setelah Pelanggaran Ditemukan

Jika terdeteksi melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi. Proses konfirmasi bisa dilakukan secara daring melalui website ETLE atau langsung di kantor polisi. Setelah itu, kode pembayaran (BRIVA) akan dikeluarkan dan denda dapat dibayarkan melalui bank BRI atau aplikasi BRImo.

Keunggulan Sistem ETLE

  • Transparansi tinggi: Minim interaksi langsung dengan petugas sehingga mengurangi potensi pungutan liar.
  • Hemat waktu: Seluruh proses bisa dilakukan tanpa sidang pengadilan.
  • Meningkatkan disiplin: Pengawasan otomatis mendorong pengendara lebih tertib.

Catatan Penting

Jika konfirmasi tidak dilakukan dalam 8 hari, pelanggaran akan dianggap sah dan diproses.

BeritaTerkait

Panduan Penanganan Motor Listrik yang Terendam Banjir

Mototren Hadir sebagai Referensi Utama Dunia Otomotif Indonesia

Menjaga Kualitas Sepeda Motor dengan Sparepart Berkualitas

Kendaraan yang belum melunasi denda akan ditandai dan tidak bisa memperpanjang STNK di Samsat.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya ETLE, diharapkan budaya tertib lalu lintas semakin meningkat. Pemerintah dan kepolisian berkomitmen terus memperluas jangkauan sistem ini demi menciptakan jalan yang aman, tertib, dan nyaman di seluruh Indonesia.

Sumber: berita-jabar & berita jakarta

ShareSendSharePin
Redaksi Harian Sriwijaya

Redaksi Harian Sriwijaya

Follow juga media sosial Harian Sriwijaya untuk mendapatkan informasi terupdate dan terpercaya

Berita Terkait

Panduan Penanganan Motor Listrik yang Terendam Banjir

Panduan Penanganan Motor Listrik yang Terendam Banjir

10 Jul 2025
Mototren Hadir sebagai Referensi Utama Dunia Otomotif Indonesia

Mototren Hadir sebagai Referensi Utama Dunia Otomotif Indonesia

24 Jun 2025
Menjaga Kualitas Sepeda Motor dengan Sparepart Berkualitas

Menjaga Kualitas Sepeda Motor dengan Sparepart Berkualitas

11 Apr 2025
Load More
Next Post
Pemkab Empat Lawang Siap Luncurkan Sekolah Rakyat, Fasilitas Gratis untuk Anak Kurang Mampu

Pemkab Empat Lawang Siap Luncurkan Sekolah Rakyat, Fasilitas Gratis untuk Anak Kurang Mampu

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved