Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE kini semakin luas di berbagai provinsi di Indonesia. Melalui sistem ini, pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi secara otomatis oleh kamera pengawas tanpa perlu kehadiran petugas di lapangan. Masyarakat pun bisa memeriksa status tilang mereka dari rumah secara praktis dan cepat.
ETLE merupakan teknologi penegakan hukum berbasis kamera CCTV yang ditempatkan di titik-titik strategis jalan raya. Perangkat ini merekam berbagai pelanggaran, seperti pengendara yang menerobos lampu merah, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran lainnya. Setelah pelanggaran terekam, data dikirimkan ke pusat pengolahan (back office) kepolisian, lalu surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Cara Mengecek Tilang ETLE
Ada dua metode utama yang bisa digunakan untuk mengetahui status tilang:
1. Melalui Situs Resmi ETLE
- Akses https://etle-pmj.info untuk wilayah Polda Metro Jaya atau https://etle.id untuk pengecekan secara nasional.
- Masukkan informasi yang diminta, seperti nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
- Tekan tombol “Cari” untuk memproses data.
- Jika ada pelanggaran, akan muncul detail berupa waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan bukti foto.
2. Melalui Aplikasi ETLE Mobile
- Unduh aplikasi resmi ETLE Mobile di Google Play Store atau App Store.
- Registrasi dan masuk menggunakan NIK dan nomor SIM.
- Input data kendaraan Anda.
- Sistem akan memberikan notifikasi jika kendaraan tercatat melakukan pelanggaran.
Proses Setelah Pelanggaran Ditemukan
Jika terdeteksi melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi. Proses konfirmasi bisa dilakukan secara daring melalui website ETLE atau langsung di kantor polisi. Setelah itu, kode pembayaran (BRIVA) akan dikeluarkan dan denda dapat dibayarkan melalui bank BRI atau aplikasi BRImo.
Keunggulan Sistem ETLE
- Transparansi tinggi: Minim interaksi langsung dengan petugas sehingga mengurangi potensi pungutan liar.
- Hemat waktu: Seluruh proses bisa dilakukan tanpa sidang pengadilan.
- Meningkatkan disiplin: Pengawasan otomatis mendorong pengendara lebih tertib.
Catatan Penting
Jika konfirmasi tidak dilakukan dalam 8 hari, pelanggaran akan dianggap sah dan diproses.
Kendaraan yang belum melunasi denda akan ditandai dan tidak bisa memperpanjang STNK di Samsat.
Dengan adanya ETLE, diharapkan budaya tertib lalu lintas semakin meningkat. Pemerintah dan kepolisian berkomitmen terus memperluas jangkauan sistem ini demi menciptakan jalan yang aman, tertib, dan nyaman di seluruh Indonesia.
Sumber: berita-jabar & berita jakarta