Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Minggu, 17 Agu 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Sumsel Lubuklinggau

796 Narapidana Lapas Lubuklinggau Diusulkan Terima Remisi HUT RI ke-80, 39 Diantaranya Langsung Bebas

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
16 Agu 2025
in Lubuklinggau
796 Narapidana Lapas Lubuklinggau Diusulkan Terima Remisi HUT RI ke-80, 39 Diantaranya Langsung Bebas

Kasubsi Registrasi Lapas Klas IIA Lubuklinggau Bimo Agusti didampingi KPLP Dedi Mardjana

0
SHARES
2
VIEWS
ADVERTISEMENT

Lubuklinggau, Hariansriwijaya.com – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau mengusulkan 796 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, 39 narapidana dipastikan akan langsung bebas apabila usulan tersebut disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Budi Yuliarno, melalui Kepala Sub Seksi Registrasi, Bimo Agusti, menyampaikan bahwa remisi yang diusulkan terdiri dari remisi umum dan remisi dasawarsa. Menurutnya, proses pengusulan telah dilakukan sesuai ketentuan dan menunggu keputusan resmi yang biasanya keluar H-2 atau H-1 sebelum peringatan hari kemerdekaan.

“Total ada 796 warga binaan yang kita usulkan mendapat remisi umum dalam rangka HUT RI ke-80 tahun ini. Dari jumlah itu, 39 orang akan langsung bebas,” ujar Bimo dalam keterangan pers, Jumat (15/8/2025), didampingi Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Dedi Mardjana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Remisi Dasawarsa untuk 105 Warga Binaan

Selain remisi umum yang diberikan setiap tahun, tahun ini juga bertepatan dengan pelaksanaan remisi dasawarsa, yakni jenis remisi yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Lapas Lubuklinggau mengajukan 105 nama warga binaan untuk kategori remisi ini.

“Remisi dasawarsa memang tidak setiap tahun. Untuk tahun ini, 105 orang kami usulkan mendapatkannya. Mereka juga telah memenuhi syarat substantif maupun administratif,” terang Bimo.

BeritaTerkait

Pria di Lubuklinggau Aniaya dan Ancaman Bunuh Ayah Kandung, Polisi Bergerak Cepat

PMI Lubuklinggau Diterpa Dugaan Korupsi, Dua Calon Tersangka Segera Diumumkan

Karhutla Kembali Landa Lubuklinggau, 2,5 Hektare Lahan Hangus Terbakar dalam Dua Pekan

Syarat Ketat dan Seleksi Ketat

Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa tidak semua warga binaan memenuhi kriteria untuk menerima remisi. Di antara yang tidak diusulkan, terdapat narapidana yang belum genap enam bulan menjalani masa hukuman, masih berstatus tahanan, atau sedang menjalani masa hukuman subsider.

“Warga binaan yang tidak memenuhi persyaratan seperti belum genap enam bulan menjalani pidana atau masih dalam status tahanan tentu tidak bisa diusulkan,” tegasnya.

Adapun 39 narapidana yang diproyeksikan langsung bebas, seluruhnya merupakan pria. Mereka umumnya terlibat dalam kasus pidana ringan, terutama pencurian, dengan masa hukuman yang tergolong pendek.

“Rata-rata lama masa pidana mereka antara satu tahun hingga satu tahun tiga bulan,” ungkap Bimo.

Pembinaan Menjadi Kunci

Menurut peraturan yang berlaku, warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi harus mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat administratif, di antaranya telah menjalani minimal enam bulan masa pidana secara aktif.

ADVERTISEMENT

“Remisi merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pembinaan. Diharapkan ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Lubuklinggau masih menunggu persetujuan final dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Keputusan resmi dijadwalkan keluar paling lambat satu hari sebelum peringatan HUT RI ke-80.

Tags: 796 warga binaanHUT ke-80 RIremisi
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Harian Sriwijaya, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Pria di Lubuklinggau Aniaya dan Ancaman Bunuh Ayah Kandung, Polisi Bergerak Cepat

Pria di Lubuklinggau Aniaya dan Ancaman Bunuh Ayah Kandung, Polisi Bergerak Cepat

14 Agu 2025
PMI Lubuklinggau Diterpa Dugaan Korupsi, Dua Calon Tersangka Segera Diumumkan

PMI Lubuklinggau Diterpa Dugaan Korupsi, Dua Calon Tersangka Segera Diumumkan

31 Jul 2025
Karhutla Kembali Landa Lubuklinggau, 2,5 Hektare Lahan Hangus Terbakar dalam Dua Pekan

Karhutla Kembali Landa Lubuklinggau, 2,5 Hektare Lahan Hangus Terbakar dalam Dua Pekan

30 Jul 2025
Load More
Next Post
Menkes Kecam Tindakan Kekerasan terhadap Dokter RSUD Sekayu, Kemenkes Kirim Tim Dampingi Proses Hukum

Menkes Kecam Tindakan Kekerasan terhadap Dokter RSUD Sekayu, Kemenkes Kirim Tim Dampingi Proses Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved