Lubuklinggau, Hariansriwijaya.com – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau mengusulkan 796 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, 39 narapidana dipastikan akan langsung bebas apabila usulan tersebut disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Budi Yuliarno, melalui Kepala Sub Seksi Registrasi, Bimo Agusti, menyampaikan bahwa remisi yang diusulkan terdiri dari remisi umum dan remisi dasawarsa. Menurutnya, proses pengusulan telah dilakukan sesuai ketentuan dan menunggu keputusan resmi yang biasanya keluar H-2 atau H-1 sebelum peringatan hari kemerdekaan.
“Total ada 796 warga binaan yang kita usulkan mendapat remisi umum dalam rangka HUT RI ke-80 tahun ini. Dari jumlah itu, 39 orang akan langsung bebas,” ujar Bimo dalam keterangan pers, Jumat (15/8/2025), didampingi Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Dedi Mardjana.
Remisi Dasawarsa untuk 105 Warga Binaan
Selain remisi umum yang diberikan setiap tahun, tahun ini juga bertepatan dengan pelaksanaan remisi dasawarsa, yakni jenis remisi yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Lapas Lubuklinggau mengajukan 105 nama warga binaan untuk kategori remisi ini.
“Remisi dasawarsa memang tidak setiap tahun. Untuk tahun ini, 105 orang kami usulkan mendapatkannya. Mereka juga telah memenuhi syarat substantif maupun administratif,” terang Bimo.
Syarat Ketat dan Seleksi Ketat
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa tidak semua warga binaan memenuhi kriteria untuk menerima remisi. Di antara yang tidak diusulkan, terdapat narapidana yang belum genap enam bulan menjalani masa hukuman, masih berstatus tahanan, atau sedang menjalani masa hukuman subsider.
“Warga binaan yang tidak memenuhi persyaratan seperti belum genap enam bulan menjalani pidana atau masih dalam status tahanan tentu tidak bisa diusulkan,” tegasnya.
Adapun 39 narapidana yang diproyeksikan langsung bebas, seluruhnya merupakan pria. Mereka umumnya terlibat dalam kasus pidana ringan, terutama pencurian, dengan masa hukuman yang tergolong pendek.
“Rata-rata lama masa pidana mereka antara satu tahun hingga satu tahun tiga bulan,” ungkap Bimo.
Pembinaan Menjadi Kunci
Menurut peraturan yang berlaku, warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi harus mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat administratif, di antaranya telah menjalani minimal enam bulan masa pidana secara aktif.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pembinaan. Diharapkan ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Lubuklinggau masih menunggu persetujuan final dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Keputusan resmi dijadwalkan keluar paling lambat satu hari sebelum peringatan HUT RI ke-80.