Prabumulih, Hariansriwijaya.com – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen penuh makna di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Prabumulih. Sebanyak 650 warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi umum dan remisi dasawarsa, sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Dari jumlah tersebut, 13 narapidana langsung dinyatakan bebas, menyusul keluarnya SK remisi yang diumumkan secara resmi pada Minggu (17/8/2025).
Penyerahan remisi dilakukan dalam upacara khusus yang dihadiri oleh Wali Kota Prabumulih H. Arlan, didampingi Wakil Wali Kota Franky Nasril S.Kom., M.M., Kepala Rutan Prabumulih Sandy Wiguna, serta Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana.
Remisi: Penghargaan Negara dan Motivasi Perubahan
Dalam sambutannya, Wali Kota Arlan menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM RI. Ia menekankan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman, melainkan juga bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif.
“Remisi ini bukan hadiah, tetapi bentuk penghargaan negara atas komitmen saudara dalam mengikuti pembinaan. Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali menjadi bagian dari masyarakat,” ujar Arlan.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjadikan semangat kemerdekaan sebagai inspirasi untuk bangkit dan berkontribusi secara positif setelah menjalani masa pidana.
“Perjuangan para pahlawan harus kita lanjutkan dengan semangat persatuan, disiplin, dan kepedulian sosial. Mari jadikan momentum ini sebagai awal baru menuju kehidupan yang lebih baik,” tambahnya.
Remisi Dasawarsa: Hadiah Langka di Momen Spesial
Kepala Rutan Prabumulih, Sandy Wiguna, menjelaskan bahwa tahun ini menjadi momen spesial karena selain remisi umum, juga diberikan remisi dasawarsa, yakni pengurangan masa pidana yang diberikan secara khusus setiap satu dekade.
“Total ada 650 warga binaan yang menerima remisi, termasuk beberapa yang mendapat remisi dasawarsa. Dari jumlah itu, 13 langsung bebas hari ini. Ini tentu menjadi kebahagiaan bagi mereka dan keluarga,” ungkap Sandy.
Ia menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari program pembinaan yang mencakup berbagai aspek, mulai dari keagamaan, keterampilan kerja, hingga penguatan mental dan karakter.
“Kami terus mendorong warga binaan untuk aktif mengikuti seluruh program pembinaan, karena itu adalah bekal utama untuk kembali ke tengah masyarakat dengan lebih siap dan lebih baik,” ujarnya.
Sinergi Pemkot dan Rutan Wujudkan Pembinaan Humanis
Pemerintah Kota Prabumulih terus mendukung upaya pembinaan di lembaga pemasyarakatan, termasuk dalam memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi secara adil dan manusiawi.
Upacara pemberian remisi di Rutan Prabumulih tidak hanya menjadi simbol keberhasilan pembinaan, tetapi juga mencerminkan sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan pemerintah daerah dalam mendorong pemulihan sosial.
Dengan semangat kemerdekaan, warga binaan yang mendapat remisi diharapkan mampu menjadikan kesempatan ini sebagai awal baru untuk menjalani kehidupan yang lebih positif dan produktif di luar tembok penjara.