Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Kamis, 18 Sep 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Sumsel Palembang

Gaji 107 Karyawan PT Belitang Panen Raya Belum Dibayar Rp6,1 Miliar, Serikat Pekerja Minta Polda Sumsel Bertindak

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
17 Sep 2025
in Palembang
Gaji 107 Karyawan PT Belitang Panen Raya Belum Dibayar Rp6,1 Miliar, Serikat Pekerja Minta Polda Sumsel Bertindak

Federasi Serikat Pekerja Petani dan Perkebunan (FSP.PP-SPSI) Sumatera Selatan mengungkapkan adanya pelanggaran normatif terkait tunggakan gaji 107 karyawan PT Belitang Panen Raya.

0
SHARES
1
VIEWS
ADVERTISEMENT

Palembang, Hariansriwijaya.com – Sebanyak 107 karyawan PT Belitang Panen Raya (BPR), sebuah perusahaan pengolahan beras di Sumatera Selatan, dilaporkan belum menerima gaji mereka yang totalnya mencapai Rp6,1 miliar. Kasus ini kini mendapat perhatian serius dari Federasi Serikat Pekerja Petani dan Perkebunan (FSP.PP-SPSI) Sumsel yang melaporkannya ke Polda Sumatera Selatan.

Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel, Cecep Wahyudin, menyebutkan bahwa persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan sempat difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel. Namun, kesepakatan hasil mediasi tak kunjung dijalankan oleh pihak manajemen perusahaan.

“Pelanggaran ini bersifat normatif dan cukup berat. Selain soal tunggakan gaji, juga terdapat dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan upaya pemberangusan serikat pekerja (union busting),” ungkap Cecep dalam keterangan usai menghadiri rapat koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Ditintelkam Polda Sumsel, Selasa (16/9).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Cecep menambahkan bahwa nilai tunggakan sebesar Rp6,1 miliar itu merupakan hasil perhitungan resmi dari Disnakertrans Sumsel dan belum termasuk pesangon bagi karyawan yang terkena PHK.

“Ada sembilan pengurus serikat kami yang bekerja di perusahaan itu. Delapan orang sudah diberhentikan secara sepihak,” katanya.

BeritaTerkait

Jasad Pria yang Hilang di Sungai Musi Ditemukan Tak Bernyawa, Tersangkut Eceng Gondok

Diduga Gelapkan Rp7,5 Miliar, Seorang Wanita Laporkan Rekan Bisnis ke Polrestabes Palembang

Kecelakaan Tragis di Harun Sohar Palembang: Seorang Ibu Tewas Diserempet Truk Molen, Anak Selamat

Lebih lanjut, Cecep menegaskan pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah pidana apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Sementara itu, penasihat hukum para karyawan, Mardiansyah, menyayangkan sikap manajemen PT BPR yang tidak hadir dalam rapat koordinasi tersebut.

ADVERTISEMENT

“Kami menilai telah terjadi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1). Pelanggaran ini bisa dikenai sanksi pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta,” jelas Mardiansyah.

Tim hukum yang mendampingi para pekerja juga terdiri dari Zulfikar SH MH, Sarwani SH, Didi Epriadi SH, Zulfiandi SH, dan Beni Affandi SH. Mereka mendorong agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami percaya Polda Sumsel akan menangani kasus ini secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Mardiansyah.

Tags: 107 karyawan PT Belitang Panen RayaFederasi Serikat Pekerja Petani dan Perkebunan Sumselgaji belum dibayarkan
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Harian Sriwijaya, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Jasad Pria yang Hilang di Sungai Musi Ditemukan Tak Bernyawa, Tersangkut Eceng Gondok

Jasad Pria yang Hilang di Sungai Musi Ditemukan Tak Bernyawa, Tersangkut Eceng Gondok

16 Sep 2025
Diduga Gelapkan Rp7,5 Miliar, Seorang Wanita Laporkan Rekan Bisnis ke Polrestabes Palembang

Diduga Gelapkan Rp7,5 Miliar, Seorang Wanita Laporkan Rekan Bisnis ke Polrestabes Palembang

16 Sep 2025
Kecelakaan Tragis di Harun Sohar Palembang: Seorang Ibu Tewas Diserempet Truk Molen, Anak Selamat

Kecelakaan Tragis di Harun Sohar Palembang: Seorang Ibu Tewas Diserempet Truk Molen, Anak Selamat

11 Sep 2025
Load More
Next Post
Sumatera Selatan Tuan Rumah Konferensi Ekonomi Internasional MIICEMA 2025

Sumatera Selatan Tuan Rumah Konferensi Ekonomi Internasional MIICEMA 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved