Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Kamis, 17 Jul 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Advertorial

Apakah Kode Faktur Pajak 090 Bisa Dikreditkan? Ini Penjelasannya!

Redaksi Harian Sriwijaya by Redaksi Harian Sriwijaya
16 Jul 2025
in Advertorial
ISBC Konsultan Pajak Semarang Siap Bantu Atasi Masalah Pajak Bisnis dan Pribadi Anda
0
SHARES
1
VIEWS
ADVERTISEMENT
Dalam dunia perpajakan, tak semua kode faktur memiliki perlakuan yang sama. Salah satu kode yang kerap membingungkan banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Kode Faktur Pajak 090. Meskipun sering digunakan dalam praktik, tidak sedikit yang bertanya-tanya: apakah faktur pajak dengan kode ini bisa dikreditkan? Jika tidak, bagaimana implikasi perpajakannya bagi perusahaan?

Artikel ini akan mengupas tuntas hal tersebut dari sisi regulasi, praktik lapangan, hingga contoh konkret perhitungan yang dapat memberikan pemahaman lebih dalam. Bagi para pelaku usaha atau pihak yang sedang mempertimbangkan penggunaan jasa konsultan pajak, pengetahuan ini akan sangat bermanfaat dalam mengelola kewajiban PPN secara optimal.

Memahami Kode Faktur Pajak 090

Kode Faktur Pajak 090 adalah penanda dalam faktur pajak yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut merupakan penyerahan aktiva oleh PKP, sesuai dengan ketentuan Pasal 16D Undang-Undang PPN. Aktiva yang dimaksud biasanya adalah Barang Kena Pajak (BKP) yang sebelumnya tidak diperjualbelikan, namun dalam situasi tertentu seperti efisiensi atau kebutuhan dana, akhirnya dijual oleh perusahaan.

Contohnya adalah penjualan mobil dinas, peralatan kantor, atau mesin produksi. Barang-barang tersebut bukan termasuk barang dagangan perusahaan, melainkan aktiva tetap. Oleh karena itu, untuk membedakan jenis transaksi ini dari penjualan biasa, digunakanlah Kode 090 pada faktur pajaknya.

Dasar Hukum Penggunaan Kode Faktur Pajak 090

Penggunaan Kode 090 mengacu pada Pasal 16D UU PPN yang mengatur pengenaan PPN atas penyerahan aktiva oleh PKP. Hal ini dikuatkan oleh ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-24/PJ/2012 mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian faktur pajak.

Secara prinsip, penyerahan aktiva oleh PKP dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak meskipun barang tersebut sebelumnya tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan. Namun demikian, perlakuan PPN terhadap transaksi ini memiliki kekhususan, termasuk dalam hal pengkreditan pajak masukan.

Apakah Faktur dengan Kode 090 Bisa Dikreditkan?

Jawaban singkatnya: tidak bisa. Faktur Pajak dengan Kode 090 tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh pihak pembeli.

Mengapa demikian? Karena pada dasarnya, penyerahan aktiva oleh PKP bukan merupakan kegiatan usaha biasa. Sehingga, pembeli yang menerima barang dari transaksi tersebut juga tidak bisa memperlakukan PPN yang tercantum di dalamnya sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan umum dalam UU PPN dan peraturan pelaksanaannya, yang menyatakan bahwa Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan apabila terkait langsung dengan kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan peraturan perpajakan.

Ilustrasi: Kasus Penjualan Mesin Produksi

Agar lebih jelas, berikut contoh kasus dan perhitungan yang menggambarkan ketentuan ini:

PT. Cakrawala Logistik Nusantara adalah PKP yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang. Perusahaan ini memiliki satu unit mesin pengemas otomatis yang dibeli pada tahun 2021 seharga Rp220.000.000 (belum termasuk PPN). Pada Juli 2025, mesin tersebut dijual kepada perusahaan lain, PT. Tirtajaya Mandiri, seharga Rp150.000.000.

Dalam transaksi tersebut, PT. Cakrawala menerbitkan faktur pajak dengan Kode 090 dan menghitung PPN sebagai berikut:

  • Nilai Penjualan: Rp150.000.000
  • PPN 11%: Rp16.500.000
  • Total Faktur: Rp166.500.000

PT. Tirtajaya Mandiri sebagai pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN sebesar Rp16.500.000 sebagai Pajak Masukan karena transaksi tersebut berasal dari penyerahan aktiva, bukan pembelian barang untuk kegiatan usaha utama.

Bagaimana Jika Tetap Dikreditkan?

Jika pembeli tetap mengkreditkan PPN dari faktur Kode 090, maka pengkreditan tersebut dapat dianggap tidak sah dan dapat dikoreksi dalam pemeriksaan pajak. Hal ini bisa berujung pada sanksi administrasi berupa bunga atau denda, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Selain itu, penggunaan faktur pajak Kode 090 yang tidak tepat atau pelaporan yang keliru juga dapat menciptakan potensi masalah saat dilakukan rekonsiliasi oleh DJP melalui e-Faktur atau saat proses restitusi.

Kapan PPN dari Penyerahan Aktiva Bisa Tidak Terutang?

Meskipun Kode 090 umumnya mencerminkan adanya PPN terutang, terdapat beberapa pengecualian yang patut dicermati:

  1. Aktiva bukan BKP Jika barang yang diserahkan tidak memenuhi definisi BKP, maka tidak dikenakan PPN. Misalnya, aset tidak berwujud yang bukan BKP sesuai ketentuan UU PPN.
  2. Aktiva tidak terkait kegiatan usaha Jika aktiva tidak digunakan dalam kegiatan usaha dan tidak dikapitalisasi sebagai aset usaha, maka penyerahannya tidak terutang PPN.
  3. Barang yang disewakan atau menjadi barang dagangan Dalam hal kendaraan operasional seperti sedan dan station wagon yang dimaksudkan untuk disewakan atau dijual kembali, maka transaksinya bukan termasuk penyerahan aktiva yang dimaksud dalam Pasal 16D UU PPN.

Mengelola transaksi aktiva dalam perpajakan memerlukan ketelitian dan pemahaman regulasi yang memadai. Kesalahan dalam penentuan kode faktur atau pengkreditan PPN bisa berdampak langsung terhadap beban pajak dan risiko pemeriksaan.

Di sinilah peran penting konsultan pajak sangat dibutuhkan. Bagi Anda yang berdomisili di wilayah Jawa Tengah, khususnya Semarang, ISB Consultant hadir sebagai mitra terpercaya. Bersama konsultan pajak ISBC Semarang, Anda dapat memastikan setiap transaksi perpajakan (termasuk penggunaan Kode Faktur Pajak 090) dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan menghindari potensi sanksi pajak di masa depan.

Kesimpulan

Faktur Pajak dengan Kode 090 merupakan jenis faktur atas penyerahan aktiva oleh PKP berdasarkan Pasal 16D UU PPN. Meskipun terdapat PPN yang dipungut dalam transaksi ini, PPN tersebut tidak dapat dikreditkan oleh pihak pembeli karena tidak memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang sah. Penting bagi wajib pajak untuk memahami konteks dan aturan main dari kode ini agar tidak terjadi kesalahan pencatatan atau pelaporan.

Dengan demikian, setiap transaksi penjualan aktiva harus dianalisis secara cermat, baik dari sisi pengenaan PPN maupun perlakuan fiskalnya. Gunakan jasa konsultan pajak profesional untuk memastikan kepatuhan Anda tidak hanya formal, tetapi juga substansial sesuai kaidah perpajakan Indonesia

ADVERTISEMENT
Advertisement. Scroll to continue reading.

BeritaTerkait

Pentingnya Memiliki Website Profesional untuk Bisnis UMKM di Era Digital

Cara Menata Taman Rumahan Agar Terlihat Luas dan Estetik

Kunkun Tempat Kursus Render Profesional yang Kini Jadi Andalan Arsitek Indonesia

ShareSendSharePin
Redaksi Harian Sriwijaya

Redaksi Harian Sriwijaya

Follow juga media sosial Harian Sriwijaya untuk mendapatkan informasi terupdate dan terpercaya

Berita Terkait

Pentingnya Memiliki Website Profesional untuk Bisnis UMKM di Era Digital

Pentingnya Memiliki Website Profesional untuk Bisnis UMKM di Era Digital

16 Jul 2025
Cara Menata Taman Rumahan Agar Terlihat Luas dan Estetik

Cara Menata Taman Rumahan Agar Terlihat Luas dan Estetik

16 Jul 2025
Kunkun Tempat Kursus Render Profesional yang Kini Jadi Andalan Arsitek Indonesia

Kunkun Tempat Kursus Render Profesional yang Kini Jadi Andalan Arsitek Indonesia

16 Jul 2025
Load More
Next Post
Cara Menata Taman Rumahan Agar Terlihat Luas dan Estetik

Cara Menata Taman Rumahan Agar Terlihat Luas dan Estetik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved