Lubuklinggau, Hariansriwijaya.com – Belum genap satu bulan menghirup udara bebas, seorang pria berinisial Michel Amanda (36) kembali diamankan aparat kepolisian usai diduga terlibat dalam kasus pencurian. Warga Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini diketahui merupakan residivis yang sebelumnya juga terjerat kasus serupa.
Michel kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menggasak berbagai barang berharga dari sebuah rumah kos milik seorang dokter bernama Nawawi (60), yang terletak di kawasan yang sama dengan tempat tinggalnya. Aksi tersebut dilakukan secara bertahap selama hampir satu pekan.
“Pelaku membobol dan menguras isi rumah kos dalam kondisi tidak berpenghuni. Total kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar kepada Hariansriwijaya.com, Minggu (20/7/2025).
Kos-kosan berisi 10 kamar itu memang sedang kosong saat kejadian berlangsung. Korban baru menyadari pencurian setelah melakukan pengecekan bersama keluarganya pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka mendapati sejumlah barang telah raib, mulai dari perabot rumah tangga hingga perlengkapan elektronik.
Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain: 10 unit kasur, 4 pendingin ruangan (AC) berikut blower-nya, 1 sepeda, 1 set kursi rotan, 1 meja keramik, 1 lemari kaca, 3 guci besar, 9 lemari pakaian, 2 kipas angin, 1 paket CCTV lengkap dengan monitor, 1 mesin cuci, 3 ambal, dan 1 mesin pompa air.
Warga sekitar yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi lantas melapor ke petugas Polsek Lubuklinggau Barat yang sedang melakukan patroli rutin. Berdasarkan keterangan saksi mata, pelaku terlihat beberapa kali memindahkan barang dari lokasi kejadian menggunakan mobil pikap saat dini hari.
“Sejumlah warga melihat pelaku mengangkut perabotan dengan mobil bak terbuka saat pagi buta. Dari situ kami mengantongi identitas pelaku,” jelas AKP Kurniawan.
Bermodalkan informasi tersebut, tim Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan Michel Amanda pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat diinterogasi, ia mengakui seluruh aksinya.
Michel juga mengungkapkan bahwa sebagian barang hasil curian disimpan di rumah keluarganya di Kelurahan Mesat, sementara sisanya telah dijual untuk membeli narkoba jenis sabu dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Pelaku melakukan aksinya dengan bantuan alat seperti palu dan tali. Barang curian diangkut menggunakan mobil milik rekannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” imbuhnya.
Kini, Michel kembali harus menghadapi proses hukum. Kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu rekan pelaku yang turut membantu membawa hasil kejahatan.