Prabumulih, Hariansriwijaya.com – Polisi telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan malpraktik yang melibatkan seorang bidan di Prabumulih, Sumatera Selatan, Zaenab alias ZN (51). Dengan mengenakan baju tahanan, Zaenab diserahkan oleh polisi ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Ariwibowo, membenarkan kabar bahwa berkas kasus Zaenab telah mencapai tahap kedua, yang memungkinkan penyerahan tersangka ke Kejaksaan. “Iya benar, hari ini yang bersangkutan dilimpahkan ke Kejaksaan, karena berkas sudah tahap dua,” ujar AKBP Endro Ariwibowo saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (5/6/2024).
Penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Prabumulih dan Ditreskrimsus Polda Sumsel telah merampungkan seluruh berkas tahap pertama yang diserahkan ke Kejari Prabumulih pada 20 Mei lalu. “Pasca penetapan tersangka, penyidik gabungan dari Satreskrim dan Ditreskrimsus Polda melanjutkan penyelidikan dan akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Prabumulih,” tambahnya.
Pada hari ini, polisi dari Polres Prabumulih, didampingi oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel, menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Prabumulih. Zaenab diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Mei 2024, dan dijerat dengan Pasal 441 ayat 2 serta Pasal 439.
Izin Praktik Kedaluwarsa Sejak 2010
Dalam perkembangan kasus ini, terungkap bahwa izin praktik bidan Zaenab telah kadaluwarsa dan tidak diperpanjang sejak 2010. Barang bukti berupa surat izin praktik yang telah mati tersebut telah disita oleh kepolisian. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, menyatakan bahwa surat izin praktik bidan (SIPB) atas nama Zaenab yang kedaluwarsa sejak 26 Juli 2010 telah diamankan.
Selain itu, surat tanda register bidan atas nama Zaenab yang telah mati sejak 28 Januari 2017, serta ijazah pendidikan D1, D3, D4, dan S2, turut diamankan sebagai barang bukti. “Kami juga menyita surat keputusan Wali Kota Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, yang menyatakan Zaenab tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Prabumulih sebagai tenaga kesehatan,” ujar Sunarto.
Malpraktik yang Terendus Lama
Praktik ilegal Zaenab sebenarnya telah lama terendus oleh Pemerintah Kota Prabumulih. Pada 18 Maret 2021, Pemkot Prabumulih mengeluarkan surat teguran yang meminta Zaenab menghentikan praktik bidannya. Surat teguran tersebut diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Prabumulih, namun tidak diindahkan oleh Zaenab.
“Surat peringatan dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tertanggal 18 Maret 2021, serta obat-obatan dan alat kesehatan, pakaian tenaga medis, buku berobat pasien, plang atau papan praktek bidan, dan empat tempat tidur untuk pasien, telah diamankan,” tambah Sunarto.
Dengan berbagai barang bukti tersebut, polisi yakin untuk menetapkan Zaenab sebagai tersangka. Zaenab sendiri mengakui bahwa selama 14 tahun ia melakukan praktik bidan ilegal tanpa izin dari Pemkot dan tetap membuka praktik meski sudah ditegur oleh Dinkes.
Motif dan Sanksi
Motif Zaenab menjalankan praktik ilegal selama belasan tahun masih belum terungkap secara pasti. Sementara ini, polisi memastikan bahwa tindakannya lebih diarahkan untuk keuntungan pribadi dari pembayaran pasien. “Untuk motifnya, kami belum sampai ke situ. Yang jelas, sebagai pembuktian pasal, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Arahnya lebih kepada keuntungan pribadi,” jelas Sunarto.
Zaenab kini terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta atas pelanggaran Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312 b, serta Pasal 439 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!