Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Rabu, 21 Mei 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Sumsel Prabumulih

Bidan Tersangka Malpraktik Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Penampakannya

Ikhsanul Khafidz by Ikhsanul Khafidz
07 Jun 2024
in Prabumulih, Sumsel, Viral
Bidan Tersangka Malpraktik Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Penampakannya

Bidan Zainab berbaju tahan dilimpahkan Polisi ke Kejari Prabumulih (Foto: Dok Polres Prabumulih)

0
SHARES
3
VIEWS
ADVERTISEMENT

Prabumulih, Hariansriwijaya.com – Polisi telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan malpraktik yang melibatkan seorang bidan di Prabumulih, Sumatera Selatan, Zaenab alias ZN (51). Dengan mengenakan baju tahanan, Zaenab diserahkan oleh polisi ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Ariwibowo, membenarkan kabar bahwa berkas kasus Zaenab telah mencapai tahap kedua, yang memungkinkan penyerahan tersangka ke Kejaksaan. “Iya benar, hari ini yang bersangkutan dilimpahkan ke Kejaksaan, karena berkas sudah tahap dua,” ujar AKBP Endro Ariwibowo saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (5/6/2024).

Penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Prabumulih dan Ditreskrimsus Polda Sumsel telah merampungkan seluruh berkas tahap pertama yang diserahkan ke Kejari Prabumulih pada 20 Mei lalu. “Pasca penetapan tersangka, penyidik gabungan dari Satreskrim dan Ditreskrimsus Polda melanjutkan penyelidikan dan akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Prabumulih,” tambahnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada hari ini, polisi dari Polres Prabumulih, didampingi oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel, menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Prabumulih. Zaenab diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Mei 2024, dan dijerat dengan Pasal 441 ayat 2 serta Pasal 439.

Izin Praktik Kedaluwarsa Sejak 2010

Dalam perkembangan kasus ini, terungkap bahwa izin praktik bidan Zaenab telah kadaluwarsa dan tidak diperpanjang sejak 2010. Barang bukti berupa surat izin praktik yang telah mati tersebut telah disita oleh kepolisian. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, menyatakan bahwa surat izin praktik bidan (SIPB) atas nama Zaenab yang kedaluwarsa sejak 26 Juli 2010 telah diamankan.

BeritaTerkait

2 Remaja Putri di Ogan Ilir Kini Alami Trauma Berat, Usai Jadi Korban Asusila Tetangganya

Warga Prabumulih Ngeluh Tekanan Gas Kota Kecil Beberapa Hari Ini, PD Petro Prabu Beri Penjelasan

Kesal Wajahnya Diludahi Gegara Uang Rp2 Ribu, Pengakuan Tukang Ojek Tusuk ‘Pak Ogah’ di Lubuklinggau

Selain itu, surat tanda register bidan atas nama Zaenab yang telah mati sejak 28 Januari 2017, serta ijazah pendidikan D1, D3, D4, dan S2, turut diamankan sebagai barang bukti. “Kami juga menyita surat keputusan Wali Kota Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, yang menyatakan Zaenab tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Prabumulih sebagai tenaga kesehatan,” ujar Sunarto.

Malpraktik yang Terendus Lama

Praktik ilegal Zaenab sebenarnya telah lama terendus oleh Pemerintah Kota Prabumulih. Pada 18 Maret 2021, Pemkot Prabumulih mengeluarkan surat teguran yang meminta Zaenab menghentikan praktik bidannya. Surat teguran tersebut diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Prabumulih, namun tidak diindahkan oleh Zaenab.

“Surat peringatan dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tertanggal 18 Maret 2021, serta obat-obatan dan alat kesehatan, pakaian tenaga medis, buku berobat pasien, plang atau papan praktek bidan, dan empat tempat tidur untuk pasien, telah diamankan,” tambah Sunarto.

ADVERTISEMENT

Dengan berbagai barang bukti tersebut, polisi yakin untuk menetapkan Zaenab sebagai tersangka. Zaenab sendiri mengakui bahwa selama 14 tahun ia melakukan praktik bidan ilegal tanpa izin dari Pemkot dan tetap membuka praktik meski sudah ditegur oleh Dinkes.

Motif dan Sanksi

Motif Zaenab menjalankan praktik ilegal selama belasan tahun masih belum terungkap secara pasti. Sementara ini, polisi memastikan bahwa tindakannya lebih diarahkan untuk keuntungan pribadi dari pembayaran pasien. “Untuk motifnya, kami belum sampai ke situ. Yang jelas, sebagai pembuktian pasal, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Arahnya lebih kepada keuntungan pribadi,” jelas Sunarto.

Zaenab kini terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta atas pelanggaran Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312 b, serta Pasal 439 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tags: malpraktikmalpraktik bidan
ShareSendSharePin
Ikhsanul Khafidz

Ikhsanul Khafidz

Ikhsan adalah jurnalis berpengalaman dengan lebih dari 4 tahun kiprah di dunia wartawan dan penulisan. Selama karirnya, Ikhsan telah menghasilkan berbagai karya opini, artikel analisis, hingga liputan mendalam. Tidak hanya aktif di media, Ikhsan juga merupakan penulis buku yang telah mempublikasikan beberapa karya yang mendapatkan apresiasi luas

Berita Terkait

2 Remaja Putri di Ogan Ilir Kini Alami Trauma Berat, Usai Jadi Korban Asusila Tetangganya

2 Remaja Putri di Ogan Ilir Kini Alami Trauma Berat, Usai Jadi Korban Asusila Tetangganya

05 Mei 2025
Warga Prabumulih Ngeluh Tekanan Gas Kota Kecil Beberapa Hari Ini, PD Petro Prabu Beri Penjelasan

Warga Prabumulih Ngeluh Tekanan Gas Kota Kecil Beberapa Hari Ini, PD Petro Prabu Beri Penjelasan

05 Mei 2025
Kesal Wajahnya Diludahi Gegara Uang Rp2 Ribu, Pengakuan Tukang Ojek Tusuk 'Pak Ogah' di Lubuklinggau

Kesal Wajahnya Diludahi Gegara Uang Rp2 Ribu, Pengakuan Tukang Ojek Tusuk ‘Pak Ogah’ di Lubuklinggau

05 Mei 2025
Load More
Next Post
Niat Mencuri Malah Ketiduran di Sofa Empuk Pemilik Rumah, Endingnya Ditangkap

Niat Mencuri Malah Ketiduran di Sofa Empuk Pemilik Rumah, Endingnya Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fake Mobile Banking Generator 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved