Palembang, Hariansriwijaya.com – Setelah menghilang selama lebih dari satu dekade, Sapari, seorang terpidana kasus penggelapan dana sebesar Rp180 juta, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Penangkapan dilakukan di rumah pribadinya yang berada di Desa Pedu, Kampung I, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa Sapari sebelumnya telah menjalani proses hukum atas tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Meskipun sempat dibebaskan dari tuntutan pidana oleh Pengadilan Negeri Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kala itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kasasi tersebut dikabulkan pada 28 Mei 2012 dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 685K/Pid/2012, yang menghukum terpidana Sapari dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Hutamrin dalam konferensi pers di Kejari Palembang, Rabu (16/7/2025).
Namun, sejak vonis tersebut dijatuhkan, Sapari tak pernah memenuhi panggilan hukum. Kejaksaan pun menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan. Upaya penangkapan dilakukan secara intensif hingga akhirnya berhasil pada pekan ini.
“Penangkapan berhasil dilakukan berkat kolaborasi tim intelijen Kejari Palembang dengan bantuan dari aparat TNI. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mengejar dan mengeksekusi setiap buronan hukum, tanpa pandang waktu,” tegas Hutamrin kepada Hariansriwijaya.com.
Dijelaskan lebih lanjut, kasus ini bermula dari penggelapan dana sebesar Rp180 juta. Dana tersebut merupakan milik orang lain, namun oleh Sapari digunakan untuk keperluan pribadi yang tidak sesuai peruntukan.
“Terpidana akan segera dieksekusi untuk menjalani hukuman enam bulan penjara, sesuai putusan pengadilan. Selama proses persidangan dulu, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, sehingga eksekusi baru bisa dilakukan setelah putusan inkrah dan penangkapan,” jelasnya.
Pihak Kejaksaan mengimbau agar setiap warga yang memiliki persoalan hukum agar kooperatif terhadap proses peradilan. Penangkapan Sapari menjadi bukti bahwa upaya pelarian tidak akan menghapus kewajiban menjalani hukuman.