Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Kamis, 17 Jul 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Sumsel Palembang

Buron 13 Tahun dalam Kasus Penggelapan Rp180 Juta, Terpidana Akhirnya Diciduk di OKI

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
16 Jul 2025
in Palembang
Buron 13 Tahun dalam Kasus Penggelapan Rp180 Juta, Terpidana Akhirnya Diciduk di OKI

Sapari terpidana kasus penipuan atau Pasal 372 KUHP berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang

0
SHARES
2
VIEWS
ADVERTISEMENT

Palembang, Hariansriwijaya.com – Setelah menghilang selama lebih dari satu dekade, Sapari, seorang terpidana kasus penggelapan dana sebesar Rp180 juta, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Penangkapan dilakukan di rumah pribadinya yang berada di Desa Pedu, Kampung I, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa Sapari sebelumnya telah menjalani proses hukum atas tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Meskipun sempat dibebaskan dari tuntutan pidana oleh Pengadilan Negeri Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kala itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kasasi tersebut dikabulkan pada 28 Mei 2012 dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 685K/Pid/2012, yang menghukum terpidana Sapari dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Hutamrin dalam konferensi pers di Kejari Palembang, Rabu (16/7/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun, sejak vonis tersebut dijatuhkan, Sapari tak pernah memenuhi panggilan hukum. Kejaksaan pun menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan. Upaya penangkapan dilakukan secara intensif hingga akhirnya berhasil pada pekan ini.

“Penangkapan berhasil dilakukan berkat kolaborasi tim intelijen Kejari Palembang dengan bantuan dari aparat TNI. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mengejar dan mengeksekusi setiap buronan hukum, tanpa pandang waktu,” tegas Hutamrin kepada Hariansriwijaya.com.

BeritaTerkait

Terserempet Truk di Palembang, Wanita Paruh Baya Tewas di Tempat — Identitas Baru Terungkap Kemudian

Kebocoran Gas Picu Ledakan, Rumah Makan dan Ruko di Palembang Ludes Terbakar

DPRD Palembang Tegur Keras Operator Feeder Terkait Gaji Sopir dan Masalah Internal

Dijelaskan lebih lanjut, kasus ini bermula dari penggelapan dana sebesar Rp180 juta. Dana tersebut merupakan milik orang lain, namun oleh Sapari digunakan untuk keperluan pribadi yang tidak sesuai peruntukan.

ADVERTISEMENT

“Terpidana akan segera dieksekusi untuk menjalani hukuman enam bulan penjara, sesuai putusan pengadilan. Selama proses persidangan dulu, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, sehingga eksekusi baru bisa dilakukan setelah putusan inkrah dan penangkapan,” jelasnya.

Pihak Kejaksaan mengimbau agar setiap warga yang memiliki persoalan hukum agar kooperatif terhadap proses peradilan. Penangkapan Sapari menjadi bukti bahwa upaya pelarian tidak akan menghapus kewajiban menjalani hukuman.

Tags: buron berhasil ditangkapkasus penggelapan danaSapari
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Harian Sriwijaya, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Terserempet Truk di Palembang, Wanita Paruh Baya Tewas di Tempat — Identitas Baru Terungkap Kemudian

Terserempet Truk di Palembang, Wanita Paruh Baya Tewas di Tempat — Identitas Baru Terungkap Kemudian

17 Jul 2025
Kebocoran Gas Picu Ledakan, Rumah Makan dan Ruko di Palembang Ludes Terbakar

Kebocoran Gas Picu Ledakan, Rumah Makan dan Ruko di Palembang Ludes Terbakar

17 Jul 2025
DPRD Palembang Tegur Keras Operator Feeder Terkait Gaji Sopir dan Masalah Internal

DPRD Palembang Tegur Keras Operator Feeder Terkait Gaji Sopir dan Masalah Internal

17 Jul 2025
Load More
Next Post
Nama Bupati Sarolangun Terseret Isu Tambang Emas Ilegal di Muratara, Alat Berat Sempat Diamankan Warga

Nama Bupati Sarolangun Terseret Isu Tambang Emas Ilegal di Muratara, Alat Berat Sempat Diamankan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved