Palembang, Hariansriwijaya.com — Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana dalam jumlah fantastis kembali mencuat di Kota Palembang. Seorang ibu rumah tangga bernama Liliyani (45), warga Jalan Macan Kumbang, Kecamatan Ilir Barat I, resmi melaporkan rekan bisnisnya ke Polrestabes Palembang pada Senin sore (15/9/2025).
Didampingi kuasa hukumnya, Riza Faisal Ismed, Liliyani mengadukan pria berinisial FS yang disebut telah membawa lari dana investasi sebesar Rp7,5 miliar. Laporan itu disampaikan langsung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Investasi Tak Sesuai Kesepakatan
Menurut penjelasan Riza, kliennya telah menanamkan dana total Rp8,5 miliar ke dalam perusahaan milik terlapor, berdasarkan dokumen hukum berupa akta kesepakatan bernomor 21. Dana tersebut disetorkan sebagai penyertaan modal pada perusahaan distribusi semen yang dikelola FS.
“Modusnya, terlapor meminjam uang dengan alasan untuk meningkatkan plafon kredit di salah satu bank swasta nasional. Namun, setelah pencairan pinjaman berhasil, dana yang dijanjikan untuk dikembalikan secara bertahap justru tidak kunjung dilunasi,” ujar Riza kepada Hariansriwijaya.com.
Ia menjelaskan, berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama, seharusnya Liliyani menerima pembayaran kembali senilai Rp2 miliar setiap bulan. Namun, hingga saat ini, total yang diterima baru sekitar Rp1 miliar.
“Pembayaran yang dilakukan jauh dari komitmen awal. Itu sebabnya kami menempuh jalur hukum agar ada kepastian,” tegas Riza.
Sudah Beberapa Kali Mediasi
Riza menyebut, pihaknya telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Bahkan, beberapa pertemuan dan mediasi sempat dilakukan dengan harapan terlapor menunjukkan itikad baik.
“Kami sudah mencoba jalur damai. Tapi terlapor selalu berdalih bahwa uangnya tidak ada. Karena tidak ada penyelesaian, klien kami akhirnya memilih untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Polisi Terima Laporan dan Akan Proses
Sementara itu, Panit I SPKT Polrestabes Palembang, Aipda Kosasih, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan dilimpahkan ke penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk ditindaklanjuti,” ujar Aipda Kosasih singkat.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara investasi bermasalah yang berujung pelaporan hukum di wilayah hukum Polrestabes Palembang. Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam menempatkan dana, terutama dalam bisnis yang belum jelas transparansi keuangannya.