Palembang, Hariansriwijaya.com – Kasus dugaan penyerobotan lahan pertanian di Desa Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Enam orang petani yang mengklaim sebagai pemilik lahan resmi dimintai keterangan oleh penyidik Subdit IV Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (13/8/2025) siang.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel. Para petani hadir untuk memberikan kesaksian atas laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Kelompok Tani Solok Batu, terkait sengketa agraria yang sudah berlangsung cukup lama.
Tunjukkan Bukti Kepemilikan
Salah satu petani yang diperiksa, Adzim (33), mengonfirmasi bahwa dirinya bersama lima rekannya hadir sebagai saksi pelapor. Mereka menyerahkan dokumen kepemilikan lahan kepada penyidik, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan seputar status tanah yang saat ini disengketakan. Kami juga membawa SHM sebagai bukti hak kami atas lahan tersebut,” ujar Adzim saat diwawancarai usai pemeriksaan.
Ia menambahkan, selain diminta menjelaskan status lahan, pihaknya juga menyampaikan sejumlah data yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam dokumen milik pihak terlapor.
Dugaan Pemalsuan Dokumen Mengemuka
Menurut Adzim, pihaknya menemukan fakta bahwa Desa Solok Batu baru resmi dibentuk pada tahun 1986. Namun, dalam dokumen yang dimiliki pihak lawan, tercatat klaim atas tanah sejak tahun 1976.
“Ada indikasi ketidaksesuaian waktu. Desa ini dibentuk tahun 1986, tapi surat mereka terbit lebih dulu, tahun 1976. Ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi administrasi,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas persoalan ini agar tidak berlarut-larut dan merugikan petani yang ingin bekerja secara legal dan damai.
“Kami hanya ingin bisa bertani dengan tenang tanpa gangguan. Namun, sampai sekarang kami masih sering dihalangi saat hendak menggarap lahan sendiri,” keluhnya.
Polda Sumsel Lakukan Penelusuran
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi Hariansriwijaya.com, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur.
“Nanti akan saya cek terlebih dahulu ke penyidik yang menangani kasus ini,” tulis Nandang melalui pesan singkat.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak atas tanah yang menjadi sumber penghidupan para petani. Proses hukum diharapkan berjalan transparan agar persoalan agraria di wilayah Banyuasin tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.