Muratara, Hariansriwijaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah mess yang diduga menjadi tempat tinggal enam warga negara asing (WNA) di kawasan bekas tambang PT Dwinan Nusa Indah (DNI), Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan sebelumnya terkait keberadaan enam WNA yang sempat menghebohkan publik karena diduga bekerja di wilayah tambang tanpa kejelasan status izin resmi. Keberadaan para WNA tersebut pertama kali diketahui saat aparat gabungan melakukan pemeriksaan di bekas area operasional PT DNI.
Saat tiba di lokasi pada Selasa (3/6/2025), tim dari Kejari Lubuklinggau yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, mendapati mess yang diduga menjadi tempat tinggal keenam WNA dalam kondisi terkunci rapat. Tidak tampak aktivitas apapun di sekitar area bangunan tersebut, yang berdiri di tengah lingkungan bekas tambang yang kini tidak lagi beroperasi.
“Kami melakukan pengecekan langsung sebagai bagian dari penelusuran lebih lanjut terkait keberadaan enam WNA yang sebelumnya ditemukan di area eks tambang. Namun saat kami tiba, mess tersebut dalam keadaan tertutup dan tidak ada seorang pun di dalam,” ujar seorang pejabat dari Kejari Lubuklinggau kepada awak media.
Pihak kejaksaan mengaku akan terus menelusuri legalitas keberadaan WNA tersebut, termasuk mengecek apakah mereka memiliki dokumen keimigrasian yang sah serta izin tinggal dan bekerja di Indonesia. Penelusuran ini juga dilakukan dalam koordinasi dengan pihak imigrasi serta aparat keamanan setempat.
Sumber dari Kejari menyebutkan bahwa pihaknya juga sedang mendalami hubungan antara para WNA dan pihak perusahaan yang pernah beroperasi di lokasi tersebut. Tidak menutup kemungkinan, kata dia, ada pelanggaran hukum terkait ketenagakerjaan atau izin usaha yang turut melibatkan pihak-pihak tertentu.
“Kondisi mess yang terkunci ini tentu menambah daftar pertanyaan bagi kami. Apakah mereka sudah meninggalkan lokasi? Atau apakah ada unsur kesengajaan untuk menghindari pemeriksaan? Ini yang sedang kami dalami,” jelasnya.
Sementara itu, warga sekitar mengaku sempat melihat aktivitas di mess tersebut beberapa hari sebelum sidak dilakukan. Namun, sejak kabar pemeriksaan aparat menyebar, mereka mengatakan suasana di sekitar bekas tambang mendadak sepi.
“Kemarin-kemarin masih ada yang terlihat di situ, kayak ada orang asing. Tapi sekarang nggak ada lagi. Mungkin mereka sudah pergi,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Kejari Lubuklinggau menegaskan bahwa sidak ini bukan yang terakhir. Pihaknya akan terus mengembangkan temuan lapangan dan melakukan langkah-langkah hukum apabila terbukti ada pelanggaran.
“Penegakan hukum tetap berjalan, kami berkomitmen untuk mengusut hingga tuntas, khususnya jika ada indikasi pelanggaran hukum oleh pihak perusahaan ataupun pihak lain yang terkait,” tegas Kejari.
Hingga kini, keberadaan pasti enam WNA tersebut masih menjadi tanda tanya. Pemerintah daerah Muratara juga diminta turun tangan dalam pengawasan terhadap aktivitas di wilayah bekas tambang, mengingat potensi pelanggaran hukum yang dapat berdampak pada keamanan dan kedaulatan wilayah.