OKU, Hariansriwijaya.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan pencemaran air Sungai Wal oleh limbah dari aktivitas tambang batu bara PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC). Langkah ini sebagai respons atas kekhawatiran warga setempat yang alirannya mulai berubah keruh dan tercemar.
Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH OKU, Febrianto Kuncoro, menjelaskan bahwa dua tim telah dibentuk. Tim pertama menelusuri aliran Sungai Lempaung dan muaranya ke Sungai Wal mulai dari wilayah Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, sementara tim kedua memantau aliran dari Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang. Tim tersebut mengambil sampel air untuk dianalisis laboratorium guna memastikan sumber polusi.
Proses pengambilan sampel dilakukan menyusul sejumlah keluhan dari warga di tujuh desa—merupakan aliran Sungai Wal—yakni Desa Merbau, Sumber Bahagia, Gunung Meraksa, Bandar Agung, Tanjung Manggus, Lunggaian, dan Air Wall. Warga melaporkan kejadian sejak lima bulan terakhir, yang dua bulan belakangan makin meningkat dan berdampak pada kesehatan masyarakat terutama anak-anak dan lansia.
“Air sungai keruh dan berlumpur, bahkan menimbulkan gatal-gatal di kulit. Ini bukan sekadar soal estetika lingkungan, tapi menyangkut hak hidup masyarakat yang bergantung air sungai sebagai sumber utama,” ujar Devi Arista, warga Desa Bandar Agung. Dinas Lingkungan Hidup berencana mengumumkan hasil pengujian setelah mendapatkan data laboratorium sebelumnya dan hasil penelusuran lapangan. Informasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada warga secara transparan. Febrianto juga menekankan, uji sampel selanjutnya ditargetkan pada Sungai Lempaung akhir pekan depan.
Sementara pihak PT AOC melalui Site Manager menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan. Pengambilan sampel dilakukan bersama DLH OKU sebagai bentuk tanggung jawab. Namun aktivitas pertambangan dan dampaknya tetap dalam pengawasan warga dan pemangku kepentingan lokal.
Isu pencemaran ini bukanlah yang pertama menyita perhatian. Aktivis lingkungan dan masyarakat dari Forum Aktivis Peduli OKU (FAPO) sempat melakukan aksi damai dengan mendesak DLH OKU untuk menutup kegiatan tambang PT AOC yang dianggap merusak lingkungan dan mencemari sumber air kawasan OKU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU juga menyerukan agar dokumen Amdal PT AOC dikaji ulang dan penegakan hukum dilakukan jika ditemukan pelanggaran.
Masih banyak harapan dari masyarakat agar proses penelusuran ini berjalan tuntas dan memberi kejelasan. Jika terbukti pencemaran lingkungan terjadi, warga mendesak adanya tindakan tegas dan pertanggungjawaban dari pihak perusahaan dan lembaga terkait.