Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Selasa, 16 Sep 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Sumsel

Dosen Hukum Adat Tekankan Pentingnya Pengakuan Marga di Sumsel untuk Melestarikan Identitas Budaya

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
24 Jul 2025
in Sumsel
Dosen Hukum Adat Tekankan Pentingnya Pengakuan Marga di Sumsel untuk Melestarikan Identitas Budaya

Ilustrasi

0
SHARES
1
VIEWS
ADVERTISEMENT

Palembang, Hariansriwijaya.com – Sistem marga, yang dahulu menjadi bagian integral dari pemerintahan adat di Sumatera Selatan (Sumsel), dianggap masih memiliki peranan penting dalam memperkuat identitas masyarakat hukum adat. Meskipun secara resmi sistem marga dihapus oleh pemerintah Orde Baru pada 1983, pengakuan terhadap keberadaannya dinilai relevan dan perlu mendapat perhatian kembali.

Dr. Kunthi Tridewiyanti, pakar hukum adat dan gender dari Srikandi TP Sriwijaya, menegaskan bahwa sistem marga bukan sekadar warisan budaya semata, melainkan merupakan institusi sosial adat yang memiliki struktur serta fungsi yang jelas dalam masyarakat.

“Marga terkait erat dengan garis keturunan atau genealogis, sehingga menjadi aspek krusial dalam studi antropologi,” ujarnya saat diwawancarai Kamis (24/7/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam kerangka Undang-Undang Desa, desa dapat diakui sebagai masyarakat hukum adat berdasarkan wilayah geografis. Namun, pengakuan atas aspek genealogis seperti marga masih belum mendapatkan pijakan kuat dalam regulasi yang ada.

Dr. Kunthi menambahkan, saat ini DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah tertunda selama empat periode legislatif. “Kami berharap dalam periode ini RUU tersebut dapat segera disahkan, karena pengakuan hukum terhadap masyarakat adat sangat mendesak,” kata mantan Komisioner Komnas Perempuan itu.

BeritaTerkait

Dinkes Pagar Alam Dirikan Posko Rabies, Siapkan 150 Vial Vaksin Usai Kasus Penjualan Daging Kucing Terungkap

Kecelakaan Tragis di Harun Sohar Palembang: Seorang Ibu Tewas Diserempet Truk Molen, Anak Selamat

Mantan Calon Bupati Muara Enim Tempuh Jalur Hukum, Rekan Politik Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pilkada

Penghapusan sistem marga melalui SK Gubernur Sumsel Nomor 142/KPTS/III/1983 menurut Dr. Kunthi merupakan langkah politis yang mengabaikan akar budaya dan identitas masyarakat setempat.

“Dalam kajian antropologi, satu marga merepresentasikan satu keturunan yang terikat hubungan darah. Ini bukan hanya nilai budaya, melainkan juga struktur sosial yang nyata,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai perbandingan, Dr. Kunthi mengangkat contoh sistem desa di Bali yang membedakan antara desa adat dan desa dinas, masing-masing memiliki kewenangan khusus. Menurutnya, model tersebut dapat dijadikan acuan dalam upaya pengakuan marga di Sumsel.

“Penghapusan marga berakibat pada hilangnya akar sejarah masyarakat. Padahal, marga memiliki fungsi sosial penting, termasuk aturan pernikahan yang melarang kawin antar marga dekat,” pungkasnya.

Tags: masyarakat hukum adatmelestarikan budayasistem marga
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Harian Sriwijaya, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Dinkes Pagar Alam Dirikan Posko Rabies, Siapkan 150 Vial Vaksin Usai Kasus Penjualan Daging Kucing Terungkap

Dinkes Pagar Alam Dirikan Posko Rabies, Siapkan 150 Vial Vaksin Usai Kasus Penjualan Daging Kucing Terungkap

11 Sep 2025
Kecelakaan Tragis di Harun Sohar Palembang: Seorang Ibu Tewas Diserempet Truk Molen, Anak Selamat

Kecelakaan Tragis di Harun Sohar Palembang: Seorang Ibu Tewas Diserempet Truk Molen, Anak Selamat

11 Sep 2025
Mantan Calon Bupati Muara Enim Tempuh Jalur Hukum, Rekan Politik Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pilkada

Mantan Calon Bupati Muara Enim Tempuh Jalur Hukum, Rekan Politik Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pilkada

11 Sep 2025
Load More
Next Post
Polisi Tangkap Warga Muratara Edarkan 54 Butir Ekstasi di Lubuklinggau

Polisi Tangkap Warga Muratara Edarkan 54 Butir Ekstasi di Lubuklinggau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved