Palembang, Hariansriwijaya.com — Komisi III DPRD Kota Palembang melayangkan peringatan serius kepada operator layanan angkutan feeder, PT Transportasi Global Mandiri, menyusul berbagai permasalahan yang mencuat, termasuk keterlambatan pembayaran gaji sopir dan isu pemutusan hubungan kerja.
Rapat kerja yang berlangsung pada Rabu (16/7/2025) di ruang Komisi III DPRD Palembang itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Rubi Indiarta. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Komisi III Ruspanda Karibullah, sejumlah anggota dewan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Agus Supriyanto, serta Direktur Utama PT Transportasi Global Mandiri, Asyari Nasution.
Dalam kesempatan itu, DPRD menyoroti kinerja operator feeder yang dinilai perlu evaluasi menyeluruh, khususnya terkait kesejahteraan pengemudi.
“Komisi III akan terus melakukan pengawasan terhadap operasional layanan feeder sebagai bentuk kontrol terhadap mitra kerja pemerintah. Kami minta persoalan internal segera dibenahi, termasuk soal PHK terhadap sejumlah sopir,” ujar Ruspanda Karibullah.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menekankan pentingnya penyelesaian kasus PHK secara bijak. Menurutnya, pemenuhan hak-hak para sopir akan berdampak positif terhadap profesionalisme kerja di lapangan.
“Jika para sopir merasa diperlakukan dengan adil dan haknya dipenuhi, maka kualitas pelayanan publik akan meningkat,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Transportasi Global Mandiri, Asyari Nasution, mengakui adanya keterlambatan dalam pembayaran gaji. Ia menjelaskan bahwa kendala tersebut murni disebabkan oleh pengelolaan arus kas internal perusahaan.
“Pembayaran dari Pemkot Palembang lancar. Namun, ada kendala teknis di internal kami yang menyebabkan keterlambatan. Kami pastikan sisa gaji akan dilunasi paling lambat 20 Juli. Tidak ada penundaan sampai tiga bulan seperti yang dikhawatirkan,” jelas Asyari.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas gangguan pelayanan yang terjadi. “Kami tidak pernah berniat lalai, ini semata karena faktor teknis keuangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Palembang, Agus Supriyanto, menegaskan akan menindaklanjuti laporan mengenai keterlambatan pembayaran tersebut.
“Jika terbukti ada keterlambatan hingga dua bulan, tentu akan kami beri peringatan keras. Evaluasi terhadap operator terus kami lakukan secara rutin,” ujar Agus.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap kontrak kerja sama dilakukan setiap tahun bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Selama hasil evaluasi menunjukkan kinerja masih sesuai standar, kerja sama tetap berjalan. Namun kami tidak segan bertindak tegas bila ada pelanggaran serius,” tegasnya.
Komisi III DPRD Kota Palembang memastikan akan terus mengawal proses ini demi menjamin kelancaran dan kualitas layanan angkutan feeder yang menjadi bagian penting dari sistem transportasi publik di Ibu Kota Provinsi Sumatera Selatan.