Palembang, Hariansriwijaya.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Pendidikan (Diknas) di seluruh kabupaten dan kota. Usulan ini dianggap krusial untuk memperkuat pengawasan, mempercepat pelayanan publik, serta meningkatkan efektivitas kerja kedua dinas tersebut.
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani, menegaskan bahwa inisiatif ini telah dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ia menilai pembentukan UPTD bukan hanya relevan, tetapi juga mendesak.
“Bukan soal memecah dinas, tapi membentuk perwakilan teknis yang bisa bekerja langsung di daerah. Saat ini, Sumsel memiliki sekitar 18 ribu perusahaan, tapi pengawas ketenagakerjaan kita hanya 400 orang. Itu sangat minim,” ujar Alwis saat diwawancarai pada Minggu (13/7/2025).
Politikus dari Partai Gerindra itu menyoroti tingginya angka kecelakaan kerja yang terjadi di sejumlah wilayah. Ia menilai keberadaan UPTD Disnaker di daerah akan sangat membantu dalam memperkuat pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan, termasuk terkait keselamatan kerja dan kelayakan alat produksi.
Sebagai pembanding, ia menyebutkan bahwa provinsi seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah sudah memiliki struktur serupa dengan nama Cabang Dinas, yang terbukti mempercepat pelayanan teknis di lapangan.
Selain sektor tenaga kerja, Alwis juga menilai UPTD Dinas Pendidikan sangat penting untuk segera dibentuk. Menurutnya, saat ini banyak guru tingkat SMA/SMK di daerah yang kesulitan mengakses pelayanan administrasi, termasuk soal pengurusan kenaikan pangkat.
“Guru-guru dari daerah masih harus ke Palembang untuk urus pangkat. Kadang-kadang harus menginap karena petugas di kantor tidak ada. Biayanya bisa lebih dari Rp1,5 juta, padahal kenaikan gajinya cuma sekitar Rp100 ribu,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan bahwa pihak DPRD telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel. Saat ini, menurutnya, usulan pembentukan UPTD tersebut sudah berada di Biro Organisasi dan tinggal menunggu proses administrasi di Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat persetujuan.
Alwis juga menyoroti masa jabatan kepala sekolah yang kerap tidak sesuai standar. Banyak di antaranya menjabat terlalu lama hingga masa pensiun karena keterbatasan penempatan struktural.
“Kalau UPTD terbentuk, kepala sekolah bisa diberdayakan untuk membantu tugas administrasi dan fungsi pengawasan di unit tersebut,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Alwis menyampaikan bahwa saat ini juga tengah dibahas wacana pemisahan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel menjadi dua dinas terpisah. “Nomenklaturnya masih satu, tapi ke depan bisa saja dipecah agar fokus kerja lebih optimal,” tutupnya.