Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Jumat, 01 Agu 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Sumsel Prabumulih

Edarkan 30 Gram Sabu di Prabumulih, Pria Asal PALI Ditangkap, Polisi Masih Kejar Rekan Pelaku

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
31 Jul 2025
in Prabumulih
Edarkan 30 Gram Sabu di Prabumulih, Pria Asal PALI Ditangkap, Polisi Masih Kejar Rekan Pelaku
0
SHARES
1
VIEWS
ADVERTISEMENT

Prabumulih, Hariansriwijaya.com — Upaya pemberantasan narkotika di Kota Prabumulih kembali membuahkan hasil. Seorang pria asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Dede Supri Adi (37), ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 30 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa sore (29/7/2025) sekitar pukul 18.05 WIB, di sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Asam Paya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Dede ditangkap tanpa perlawanan meskipun sempat berusaha menyembunyikan barang bukti.

Menurut keterangan Kabag Ops Polres Prabumulih, Kompol Harmianto, pelaku kedapatan mencoba membuang tiga paket sabu yang dibungkus tisu ke atas meja dengan harapan mengelabui petugas. Namun, upaya tersebut gagal karena lokasi sudah terlebih dahulu dikepung aparat kepolisian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Barang bukti berupa sabu seberat 30,08 gram berhasil kita amankan di tempat kejadian. Tersangka sempat melakukan perlawanan pasif dengan menyembunyikan barang haram itu, tetapi tim kami sudah siap,” ujar Kompol Harmianto kepada Hariansriwijaya.com, Kamis (31/7/2025).

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah, SH bersama Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, SH yang dikenal dengan sapaan Rinto Bule. Operasi bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di rumah tersebut.

BeritaTerkait

Curi Kabel Lampu Kota, Dua Warga Prabumulih Diciduk Polisi

Terlibat Tabrak Lari di Prabumulih, Sopir Truk Ditangkap di Rumahnya Tanpa Perlawanan

10.056 Warga Prabumulih Terima Bantuan Beras Program CPP untuk Juni–Juli 2025

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti satu unit ponsel Android merek Vivo berwarna emas, sejumlah klip bening kosong, serta tisu yang digunakan untuk membungkus narkotika.

Baca Juga:  Ado-ado Bae! Tiga Remaja Pengangguran di Lubuklinggau Kompak Masuk Sel, Ditangkap Pesta Sabu
ADVERTISEMENT

Dalam pemeriksaan awal, Dede mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial Pesa. Transaksi dilakukan di wilayah Desa Air Hitam, Kabupaten PALI. Hingga kini, Pesa masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar buronan (DPO) Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Akibat perbuatannya, Dede dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat berupa penjara minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup, bahkan pidana mati.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan mengejar pemasok utama. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan narkotika ini benar-benar terputus,” tegas Kompol Harmianto.

Tags: mengedarkan 30 gram sabupengedar narkobaSabu
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Harian Sriwijaya, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Curi Kabel Lampu Kota, Dua Warga Prabumulih Diciduk Polisi

Curi Kabel Lampu Kota, Dua Warga Prabumulih Diciduk Polisi

31 Jul 2025
Terlibat Tabrak Lari di Prabumulih, Sopir Truk Ditangkap di Rumahnya Tanpa Perlawanan

Terlibat Tabrak Lari di Prabumulih, Sopir Truk Ditangkap di Rumahnya Tanpa Perlawanan

29 Jul 2025
10.056 Warga Prabumulih Terima Bantuan Beras Program CPP untuk Juni–Juli 2025

10.056 Warga Prabumulih Terima Bantuan Beras Program CPP untuk Juni–Juli 2025

26 Jul 2025
Load More
Next Post
TP PKK Sumsel dan PKK Pusat Edukasi Generasi Muda soal Bahaya Pinjaman Online, Narkoba, dan Judi Digital

TP PKK Sumsel dan PKK Pusat Edukasi Generasi Muda soal Bahaya Pinjaman Online, Narkoba, dan Judi Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved