Prabumulih, Hariansriwijaya.com — Upaya pemberantasan narkotika di Kota Prabumulih kembali membuahkan hasil. Seorang pria asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Dede Supri Adi (37), ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 30 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa sore (29/7/2025) sekitar pukul 18.05 WIB, di sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Asam Paya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Dede ditangkap tanpa perlawanan meskipun sempat berusaha menyembunyikan barang bukti.
Menurut keterangan Kabag Ops Polres Prabumulih, Kompol Harmianto, pelaku kedapatan mencoba membuang tiga paket sabu yang dibungkus tisu ke atas meja dengan harapan mengelabui petugas. Namun, upaya tersebut gagal karena lokasi sudah terlebih dahulu dikepung aparat kepolisian.
“Barang bukti berupa sabu seberat 30,08 gram berhasil kita amankan di tempat kejadian. Tersangka sempat melakukan perlawanan pasif dengan menyembunyikan barang haram itu, tetapi tim kami sudah siap,” ujar Kompol Harmianto kepada Hariansriwijaya.com, Kamis (31/7/2025).
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah, SH bersama Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, SH yang dikenal dengan sapaan Rinto Bule. Operasi bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di rumah tersebut.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti satu unit ponsel Android merek Vivo berwarna emas, sejumlah klip bening kosong, serta tisu yang digunakan untuk membungkus narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, Dede mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial Pesa. Transaksi dilakukan di wilayah Desa Air Hitam, Kabupaten PALI. Hingga kini, Pesa masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar buronan (DPO) Satresnarkoba Polres Prabumulih.
Akibat perbuatannya, Dede dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat berupa penjara minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup, bahkan pidana mati.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan mengejar pemasok utama. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan narkotika ini benar-benar terputus,” tegas Kompol Harmianto.