Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Sabtu, 02 Agu 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Sumsel Pagaralam

Eksekusi Homestay di Pagar Alam Berlangsung Tegang, Pihak Termohon Ajukan Penundaan

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
25 Jul 2025
in Pagaralam
Eksekusi Homestay di Pagar Alam Berlangsung Tegang, Pihak Termohon Ajukan Penundaan

Suasana eksekusi bangunan homestay di Pagar Alam.

0
SHARES
2
VIEWS
ADVERTISEMENT

Pagar Alam, Hariansriwijaya.com – Proses eksekusi bangunan homestay dua lantai di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Tumbak Ulas, Kota Pagar Alam, pada Kamis (24/7/2025) nyaris memicu ketegangan antara aparat pengadilan dan pihak termohon. Eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam mendapat penolakan dari pihak Jonsi Hartono selaku termohon, yang melalui kuasa hukumnya mengajukan penundaan pelaksanaan.

Meski sempat terjadi perdebatan sengit di lapangan, pelaksanaan eksekusi tetap berjalan sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Pagar Alam dalam perkara perdata nomor 03/Pdt.G/2023/PN PGA, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kami menyampaikan keberatan karena klien kami tengah menempuh upaya hukum lain. Hari ini juga kami sudah daftarkan permohonan tersebut ke pengadilan,” ujar salah satu kuasa hukum Jonsi Hartono saat berada di lokasi eksekusi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Permohonan tersebut, lanjutnya, diajukan sebagai bentuk upaya perlindungan hukum terhadap hak-hak klien yang merasa belum mendapatkan keadilan.

Meski begitu, tim juru sita PN Pagar Alam tetap menjalankan eksekusi dengan pengawalan ketat dari sekitar 40 personel Polres Pagar Alam, dibantu aparat Koramil setempat. Proses eksekusi juga disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan kelurahan.

BeritaTerkait

Tim Gabungan Polres Pagaralam Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Dempo Selatan

Kekeringan Melanda Beberapa Wilayah Pagar Alam, Warga Ambil Air dari Sungai

Polres Pagar Alam Tinjau Objek Wisata, Tegaskan Standar Keamanan bagi Pengunjung

Objek yang menjadi sengketa berupa sebidang tanah seluas 198 meter persegi berikut bangunan di atasnya. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 807 atas nama Ria Angraini, pengadilan menetapkan bahwa kepemilikan sah atas lahan tersebut berada di tangan pemohon eksekusi, yakni Burhan.

Dalam putusan tersebut, pengadilan memerintahkan pihak termohon untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada pemilik yang sah.

ADVERTISEMENT

Eksekusi yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB berlangsung hingga sore hari, tepatnya pukul 15.00 WIB. Meski sempat memanas karena mediasi yang berlangsung alot, situasi tetap terkendali dan tidak sampai menimbulkan bentrok fisik.

Pantauan Hariansriwijaya.com di lokasi menunjukkan bahwa aparat gabungan tetap siaga mengamankan proses hingga tuntas. Sementara itu, pihak keluarga termohon tampak meninggalkan lokasi secara perlahan usai penyerahan paksa bangunan dilakukan.

Pihak Pengadilan Negeri Pagar Alam belum memberikan keterangan resmi terkait upaya hukum lanjutan dari pihak termohon. Namun, mereka menegaskan bahwa eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan perintah pengadilan.

Tags: eksekusi ditundahomestayPN Pagar Alam
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Harian Sriwijaya, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Tim Gabungan Polres Pagaralam Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Dempo Selatan

Tim Gabungan Polres Pagaralam Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Dempo Selatan

31 Jul 2025
Kekeringan Melanda Beberapa Wilayah Pagar Alam, Warga Ambil Air dari Sungai

Kekeringan Melanda Beberapa Wilayah Pagar Alam, Warga Ambil Air dari Sungai

24 Jul 2025
Polres Pagar Alam Tinjau Objek Wisata, Tegaskan Standar Keamanan bagi Pengunjung

Polres Pagar Alam Tinjau Objek Wisata, Tegaskan Standar Keamanan bagi Pengunjung

23 Jul 2025
Load More
Next Post
IRT di Muratara Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu dan Ekstasi di Balik Bantal

IRT di Muratara Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu dan Ekstasi di Balik Bantal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved