Palembang, Hariansriwijaya.com – PT Elnusa Petrofin menyatakan bahwa suplai bahan bakar minyak (BBM) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tetap aman dan tidak terganggu, meski muncul kasus penyelewengan BBM subsidi, Bio Solar dan Dexlite oleh oknum awak mobil tangki di Palembang.
Manager Corporate Communication & Relations Elnusa Petrofin, Putiarsa Bagus Wibowo (Arsa), memastikan stok BBM di SPBU tetap utuh. Operasi ilegal tersebut berhasil digagalkan sebelum sempat memengaruhi distribusi ke publik.
“Sopir dan kenek telah diamankan sebelum sempat melakukan manipulasi distribusi. Jadi, pasokan ke SPBU tidak terganggu—stokan tetap utuh,” jelas Arsa pada Rabu (20/8/2025).
Arsa menambahkan oknum yang terlibat—berinisial FN (sopir) dan LN (kenek)—bukan pegawai tetap perusahaan, melainkan tenaga alih daya dari PT Lambang Azas Mulia. Keduanya telah dibebastugaskan usai penangkapan.
Tindakan mereka dianggap bertentangan dengan nilai integritas, prosedur, dan etika kerja Elnusa Petrofin. Perusahaan menegaskan telah mengambil langkah evaluasi menyeluruh terkait sistem pengawasan, memperkuat penggunaan teknologi, dan memperketat kerja sama dengan mitra.
Modus Operandi Pengurangan Muatan yang Tertangkap Polisi
Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengungkap praktik ilegal pengurangan muatan BBM oleh FN dan LN di kawasan lahan berpagar seng di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, pada Jumat dini hari (15/8/2025).
Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono menjelaskan modus para pelaku cukup licik. Sebelum menuju SPBU, mereka menurunkan sekitar 400 liter Bio Solar dan Dexlite. Untuk menghindari pelacakan, FN melepas perangkat GPS dari mobil tangki, lalu masih terlihat menunjukkan posisi di lokasi pengisian seolah tidak bergerak karena disembunyikan oleh LN.
Setelah memindahkan BBM, FN diduga menjualnya dengan harga sekitar Rp2 juta. Mereka kemudian kembali melanjutkan distribusi ke SPBU menggunakan muatan yang telah berkurang.
Namun, polisi berhasil menghentikan tangki di SPBU Jalan Harun Sohar—SPBU 24.301.147—dan menangkap FN usai sempat melarikan diri sejauh 300 meter. Pemeriksaan menemukan segel tangki rusak dan terputus, serta pengakuan bahwa pengurangan muatan dilakukan dengan sengaja untuk dijual kepada pihak lain.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Cipta Kerja) serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.