Empat Lawang, Hariansriwijaya.com — Aktivitas jual beli di atas Jembatan Pulau Mas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, kembali menjadi sorotan. Meski pemerintah daerah telah mengeluarkan larangan tegas, jembatan yang berfungsi sebagai akses utama itu masih dipadati oleh pedagang kaki lima, menyebabkan kemacetan serta persoalan kebersihan lingkungan.
Padahal, larangan tersebut sudah disampaikan sejak lebih dari sepekan lalu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, aparat TNI, dan pemerintah kecamatan setempat.
Namun kenyataannya, para pedagang tetap membandel dan menggelar dagangan di atas trotoar jembatan. Beberapa di antaranya bahkan menolak direlokasi ke zona yang telah disediakan pemerintah.
“Kalau kami pindah ke belakang, siapa yang mau beli? Di sini ramai orang lewat,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya kepada Hariansriwijaya.com, Selasa (29/7/2025).
Keberadaan lapak-lapak ilegal tersebut tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan sekitar, termasuk aliran sungai yang berada di bawah jembatan.
Menanggapi hal ini, Kepala Disperindag Empat Lawang, M. Taupik, kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berdagang, namun menekankan pentingnya penataan lokasi demi keamanan dan kelancaran lalu lintas.
“Jembatan itu bukan zona niaga. Kami sudah sampaikan bahwa lokasi yang diperbolehkan hanya di belakang simpang tiga portal. Itu demi keselamatan dan ketertiban bersama,” ujarnya.
Penertiban ini juga merupakan bagian dari program pemulihan kawasan Pasar Pulau Mas yang sebelumnya sempat dilanda kebakaran hebat, merusak sejumlah lapak milik pedagang.
Pemkab berharap seluruh pihak, baik pedagang maupun masyarakat umum, dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban ruang publik, serta mendukung upaya penataan pasar agar lebih aman, bersih, dan nyaman untuk semua.