Palembang, Hariansriwijaya.com – Seorang pria lanjut usia bernama Zulkarnain (60) menerima vonis berat dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, berupa hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan. Hukuman ini dijatuhkan setelah Zulkarnain terbukti bersalah atas tindak pidana pembakaran dua rumah di kawasan Lorong Roda, Kelurahan Talang Semut, Palembang.
Kejadian tragis ini bermula ketika Zulkarnain diketahui mendekati istri orang lain, yang memicu konflik dan berujung pada tindakan nekatnya. Dalam amarah yang memuncak, Zulkarnain memutuskan untuk membakar dua rumah milik warga setempat. Tindakan ini tidak hanya mengakibatkan kerugian materi yang mencapai ratusan juta rupiah, tetapi juga menimbulkan ketakutan dan trauma di kalangan warga sekitar.
Selama persidangan, terungkap bahwa tindakan pembakaran yang dilakukan oleh Zulkarnain tidak hanya didorong oleh kecemburuan, tetapi juga oleh rasa malu dan tekanan sosial setelah perbuatannya mendekati istri orang lain diketahui publik. Dalam pembelaannya, Zulkarnain mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Namun, pengakuan tersebut tidak cukup untuk mengurangi hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Majelis hakim menilai tindakan Zulkarnain sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan dianggap setimpal dengan kerugian dan dampak psikologis yang ditimbulkan oleh aksi pembakaran tersebut. Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi Zulkarnain dan juga sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa.
Di luar persidangan, warga Lorong Roda, Kelurahan Talang Semut, Palembang, mengaku lega atas keputusan hakim yang dinilai adil. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dan meminta aparat keamanan untuk lebih aktif dalam mengawasi dan menjaga ketertiban di lingkungan mereka. Kasus ini juga mengundang perhatian luas karena melibatkan isu moral dan hukum, yang sering kali menjadi sumber konflik di masyarakat.
Dengan vonis ini, Zulkarnain akan menjalani hukuman di balik jeruji besi, sementara warga yang menjadi korban pembakaran rumah akan terus berjuang untuk memulihkan kehidupan mereka yang hancur akibat insiden tersebut. Proses pemulihan ini tentunya akan memakan waktu, namun dukungan dari masyarakat dan pemerintah setempat diharapkan dapat membantu mereka bangkit kembali.
Kasus Zulkarnain ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga emosi dan perilaku, terutama dalam konteks sosial yang sensitif. Kejadian ini juga menegaskan bahwa hukum akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan merugikan orang lain, tanpa memandang usia atau latar belakang pelaku.