Palembang, Hariansriwijaya.com — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, menegaskan bahwa insiden perusakan dan pembakaran fasilitas publik di Palembang, termasuk Gedung DPRD Sumsel dan sejumlah pos polisi, bukan bagian dari agenda aksi demonstrasi yang direncanakan pada Senin, 1 September 2025.
“Peristiwa ini murni merupakan tindakan kerusuhan yang disengaja. Tidak ada kaitannya dengan rencana aksi unjuk rasa,” ujar Kapolda dalam konferensi pers bersama Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, Minggu (31/8/2025).
Kerusuhan terjadi pada dini hari dan menyebabkan kerusakan serius, di antaranya pembakaran mobil patroli milik Ditlantas Polda Sumsel serta perusakan dua pos polisi di kawasan Simpang Lima DPRD dan area lain di pusat kota.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan sedikitnya 50 orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Berdasarkan data awal, mayoritas pelaku masih berusia remaja dan berstatus sebagai pelajar.
“Ini menjadi perhatian serius. Kami mengimbau para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anak mereka, terutama di malam hari. Jangan biarkan mereka terlibat dalam kegiatan yang bisa membahayakan diri dan orang lain,” tegas Kapolda.
Dari hasil penyelidikan awal, aparat menemukan indikasi bahwa massa menggunakan bom molotov sebagai alat pembakar fasilitas publik. Bukti tersebut ditemukan di lokasi dua pos polisi yang hangus terbakar.
“Kami tengah mendalami siapa dalang atau provokator utama di balik kerusuhan ini. Investigasi terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” imbuh Andi Rian.
Polda Sumsel bersama jajaran TNI memastikan situasi keamanan di Palembang dan sekitarnya tetap dalam kendali. Penjagaan di titik-titik rawan telah ditingkatkan untuk mengantisipasi aksi lanjutan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, khususnya di media sosial. Upaya hukum akan diterapkan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti menghasut atau terlibat dalam tindakan destruktif.





