Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Sabtu, 28 Jun 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Kejamnya Eeng Praza, Tega Bunuh Satu Keluarga di Muba, Kini Divonis Hukuman Mati

Ikhsanul Khafidz by Ikhsanul Khafidz
17 Jul 2024
in Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel
Kejamnya Eeng Praza, Tega Bunuh Satu Keluarga di Muba, Kini Divonis Hukuman Mati

Rekontruksi - Kejamnya Eeng Praza, Tega Bunuh Satu Keluarga di Muba, Kini Divonis Hukuman Mati

0
SHARES
5
VIEWS
ADVERTISEMENT

Sekayu, Hariansriwijaya.com – Pengadilan Negeri Sekayu telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Eeng Praza (43), pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan satu keluarga di Bagan, Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Keputusan ini diambil dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (16/7/2024).

Detail Kekejaman Kasus

Kejadian tragis tersebut mengguncang masyarakat Muba ketika Eeng Praza dengan keji membunuh satu keluarga. Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena kebrutalan yang ditunjukkan oleh pelaku. Tidak hanya membunuh, tetapi Eeng juga melakukan tindakan yang sangat kejam terhadap para korban, yang terdiri dari suami, istri, dan dua anak mereka yang masih kecil.

Jalannya Persidangan

Dalam persidangan yang berlangsung intens, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Eeng dalam pembunuhan tersebut. JPU menuntut hukuman mati bagi Eeng, dengan mempertimbangkan kebrutalan dan dampak psikologis yang ditimbulkan kepada masyarakat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Majelis hakim, setelah mempertimbangkan semua bukti dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Eeng. Keputusan ini diambil sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban dan juga sebagai peringatan tegas terhadap tindakan kejam serupa.

Reaksi Masyarakat dan Keluarga Korban

Vonis hukuman mati terhadap Eeng Praza disambut dengan berbagai reaksi dari masyarakat dan keluarga korban. Banyak yang merasa lega dan menganggap keputusan ini sebagai bentuk keadilan yang layak. “Kami merasa sedikit terobati dengan keputusan ini, meskipun rasa kehilangan tidak akan pernah hilang,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

BeritaTerkait

55 Ribu Warga Palembang Masih Menganggur, Program Ado Gawe Jadi Harapan Baru

Program Donasi JKN di Banyuasin Jadi Percontohan Akses Layanan Kesehatan

Disidak Kejari Lubuklinggau, Mess 6 WNA di Eks Lokasi Tambang di Muratara Kondisinya Terkunci

Masyarakat Desa Lumpatan I juga menyatakan dukungan terhadap keputusan pengadilan. Mereka berharap bahwa vonis ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Baca Juga:  Dilanda Kemarau, 6 Peristiwa Kebakaran Rumah Sudah Terjadi di Empat Lawang, Kini Karhutla Mengintai

Pesan dari Majelis Hakim

Dalam putusan vonisnya, ketua majelis hakim menyampaikan pesan yang tegas bahwa tindakan kejam seperti yang dilakukan oleh Eeng tidak akan pernah ditoleransi. “Hukum harus ditegakkan dengan adil dan tegas, terutama terhadap tindakan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan seperti ini,” ujar ketua majelis hakim.

ADVERTISEMENT

Langkah Selanjutnya

Dengan vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan, langkah selanjutnya adalah pelaksanaan hukuman tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak kejaksaan dan pengadilan akan memastikan bahwa seluruh proses dilaksanakan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Kesimpulan

Kasus pembunuhan satu keluarga di Muba oleh Eeng Praza menandai salah satu kejahatan paling keji yang terjadi di wilayah tersebut. Vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sekayu menjadi bukti bahwa hukum ditegakkan dengan tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban dan melindungi masyarakat dari ancaman serupa di masa depan.

Tags: Berita RegionalEeng PrazaPembunuh di Muba Dihukum Matipembunuhan
ShareSendSharePin
Ikhsanul Khafidz

Ikhsanul Khafidz

Ikhsan adalah jurnalis berpengalaman dengan lebih dari 4 tahun kiprah di dunia wartawan dan penulisan. Selama karirnya, Ikhsan telah menghasilkan berbagai karya opini, artikel analisis, hingga liputan mendalam. Tidak hanya aktif di media, Ikhsan juga merupakan penulis buku yang telah mempublikasikan beberapa karya yang mendapatkan apresiasi luas

Berita Terkait

55 Ribu Warga Palembang Masih Menganggur, Program Ado Gawe Jadi Harapan Baru

55 Ribu Warga Palembang Masih Menganggur, Program Ado Gawe Jadi Harapan Baru

11 Jun 2025
Program Donasi JKN di Banyuasin Jadi Percontohan Akses Layanan Kesehatan

Program Donasi JKN di Banyuasin Jadi Percontohan Akses Layanan Kesehatan

09 Jun 2025
Disidak Kejari Lubuklinggau, Mess 6 WNA di Eks Lokasi Tambang di Muratara Kondisinya Terkunci

Disidak Kejari Lubuklinggau, Mess 6 WNA di Eks Lokasi Tambang di Muratara Kondisinya Terkunci

04 Jun 2025
Load More
Next Post
PAFI

PAFI Kab Simeulue: Meningkatkan Kualitas Pelayanan Farmasi untuk Kesehatan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved