Lubuklinggau, Hariansriwijaya.com – Aksi kekerasan terjadi di tengah lalu lintas Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Seorang pengemudi ojek bernama David Lambo Silaban (39), yang akrab disapa Ucok, kini resmi menyandang status tersangka setelah melakukan penusukan terhadap seorang juru parkir liar, atau yang biasa disebut ‘pak ogah’, berinisial S alias Yan Pekong (30).
Peristiwa tersebut dipicu oleh persoalan sepele yang berujung tragis: uang sebesar Rp2 ribu dan tindakan penghinaan yang menyulut emosi pelaku.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Gunawan, melalui Kasat Reskrim AKP Romi, membenarkan bahwa Ucok telah diamankan dan kini ditahan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami tangkap setelah adanya laporan terkait dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk serius. Motif awalnya adalah cekcok antara pelaku dan korban akibat permintaan uang parkir,” ujar AKP Romi dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Menurut pengakuan Ucok kepada penyidik, insiden bermula saat ia hendak keluar dari sebuah kawasan pertokoan. Saat itu, korban yang bertugas mengatur lalu lintas secara tidak resmi meminta uang parkir sebesar Rp2 ribu. Namun, Ucok menolak memberi karena merasa tak mendapatkan layanan parkir yang layak. Cekcok pun terjadi di lokasi.
“Yang bikin saya benar-benar hilang kendali itu waktu dia (korban) meludahi muka saya. Itu saya anggap penghinaan besar,” kata Ucok kepada petugas saat pemeriksaan.
Merasa harga dirinya diinjak, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang terselip di motornya dan menikam korban satu kali di bagian perut. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu segera melerai dan membawa korban ke rumah sakit, sementara pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap beberapa jam kemudian.
Korban saat ini masih dirawat intensif di RSUD Sobirin Lubuklinggau dan dilaporkan dalam kondisi stabil, meski luka tusuk yang dialaminya cukup dalam.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam dan menyelesaikan perselisihan dengan cara yang damai. “Membawa sajam di tempat umum, apalagi menggunakannya untuk melukai orang lain, jelas merupakan tindak pidana serius,” tegas AKP Romi.
Sementara itu, kasus ini memicu reaksi dari warga sekitar yang mengeluhkan keberadaan ‘pak ogah’ yang kerap bersikap arogan dan memaksa meminta uang parkir, meski tidak memiliki kewenangan resmi.
“Memang kadang mereka kasar dan maksa, padahal bukan petugas resmi. Tapi ya seharusnya nggak sampai main tikam juga,” kata Dani, seorang warga yang biasa melintas di kawasan kejadian.
Ucok kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kepolisian juga menyatakan akan mendalami aspek lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan pelanggaran terkait ketertiban umum oleh pihak korban yang beroperasi sebagai jukir ilegal.