Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Sabtu, 19 Jul 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Viral

KPK Soroti 17 Poin RUU KUHAP yang Bertentangan dengan Tugasnya

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
17 Jul 2025
in Viral
KPK Soroti 17 Poin RUU KUHAP yang Bertentangan dengan Tugasnya

Gedung KPK.

0
SHARES
1
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Hariansriwijaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya 17 poin dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dianggap bertolak belakang dengan tugas dan kewenangannya. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai melakukan kajian mendalam bersama para ahli hukum.

“Kami mencatat setidaknya ada 17 poin penting yang perlu menjadi perhatian,” ujar Budi, Kamis (17/7/2025).

Tumpang Tindih Kewenangan dan Lex Specialis

Salah satu catatan utama KPK adalah keberlakuan Undang-Undang KPK sebagai hukum acara khusus yang berpotensi bertentangan dengan RUU KUHAP, terutama terkait Pasal 329 dan Pasal 330. KPK selama ini menjalankan tugas berdasarkan KUHAP, UU Tipikor, dan UU KPK yang telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai aturan lex specialis yang mengatur penyelidikan, penyidikan, serta penyadapan secara khusus.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami menilai perlu penghapusan atau reformulasi Pasal 329 dan 330 agar tidak menimbulkan multitafsir dan potensi gugatan hukum,” jelas Budi.

Penyelidik KPK Tak Diakomodasi, Hak-hak KPK Terancam

Poin lainnya yang mendapat sorotan adalah ketidakhadiran penyelidik KPK dalam RUU KUHAP, yang hanya mengakomodasi penyelidik dari Polri dan mengawasi mereka. Padahal, KPK memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan penyelidik sesuai putusan MK.

BeritaTerkait

Pendaki Asal Swiss Terjatuh di Gunung Rinjani, Diduga Alami Patah Tulang dan Luka Berat

Tersandung Dugaan Ijazah Palsu, Wali Kota di Jepang Ajukan Pengunduran Diri

Polda Metro Jaya Tangani Kasus Kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri

Selain itu, dalam hal penetapan tersangka, penghentian penyidikan, pelimpahan berkas perkara, penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan, KPK menilai banyak ketentuan RUU KUHAP yang tidak sejalan dengan praktik dan kewenangan lembaga anti-korupsi ini.

Baca Juga:  KPK Rancang Aturan Larangan Tahanan Pakai Atribut Penutup Wajah

“Kami minta agar pasal-pasal terkait pengaturan tersebut direformulasi agar sesuai dengan ketentuan UU KPK dan putusan MK,” kata Budi.

ADVERTISEMENT

Perlindungan Saksi dan Penuntutan Wilayah Hukum Jadi Perhatian
KPK juga mengingatkan pentingnya perlindungan saksi dan pelapor yang selama ini juga menjadi tanggung jawab KPK, bukan hanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, kewenangan penuntutan KPK di seluruh wilayah Indonesia juga harus diakomodasi secara jelas dalam RUU KUHAP.

“Reformulasi Pasal 55, Pasal 62, dan Pasal 60 sangat diperlukan agar hak dan kewenangan penuntut umum KPK diakui,” tutur Budi.

Surat Resmi Akan Disampaikan ke Presiden dan DPR

Menanggapi hasil kajian ini, KPK berencana menyampaikan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI sebagai masukan penting terkait RUU KUHAP.

“Kami berharap aspirasi ini menjadi bahan evaluasi agar regulasi yang dihasilkan tidak melemahkan peran KPK dalam pemberantasan korupsi,” pungkas Budi.

Tags: 17 poin disorotiKPKRUU KUHAP
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Harian Sriwijaya, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Pendaki Asal Swiss Terjatuh di Gunung Rinjani, Diduga Alami Patah Tulang dan Luka Berat

Pendaki Asal Swiss Terjatuh di Gunung Rinjani, Diduga Alami Patah Tulang dan Luka Berat

17 Jul 2025
Tersandung Dugaan Ijazah Palsu, Wali Kota di Jepang Ajukan Pengunduran Diri

Tersandung Dugaan Ijazah Palsu, Wali Kota di Jepang Ajukan Pengunduran Diri

12 Jul 2025
Polda Metro Jaya Tangani Kasus Kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri

Polda Metro Jaya Tangani Kasus Kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri

10 Jul 2025
Load More
Next Post
Pendaki Asal Swiss Terjatuh di Gunung Rinjani, Diduga Alami Patah Tulang dan Luka Berat

Pendaki Asal Swiss Terjatuh di Gunung Rinjani, Diduga Alami Patah Tulang dan Luka Berat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved