Musi Rawas Utara, Hariansriwijaya.com – Seorang anggota polisi dari Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Briptu AW, diamankan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas dugaan keterlibatan dalam sindikat narkoba internasional. Penangkapan ini menjadi salah satu dari serangkaian kasus yang menyoroti keterlibatan aparat penegak hukum dalam peredaran narkotika.
Briptu AW ditangkap pada Kamis, 13 September 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Ketika itu, ia tengah mengendarai mobil yang diduga akan digunakan untuk mengambil kiriman narkoba dari jaringan internasional. Kasus ini semakin menguatkan kekhawatiran akan peran aparat dalam peredaran narkotika.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, Briptu AW telah diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau,” ungkapnya kepada media pada Rabu, 18 September 2024.
Menurut Koko, Briptu AW adalah anggota bintara di Polres Muratara yang belakangan diketahui tidak menjalankan tugas selama enam bulan terakhir. “Dia memang sudah absen dari tugas selama enam bulan dan sedang dicari oleh Propam,” tambah Koko.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menemukan sekitar 30 kilogram sabu dan 11 ribu butir ekstasi yang disembunyikan dalam kendaraan yang dikendarai oleh Briptu AW. Namun, Kapolres belum memberikan detail lebih lanjut terkait keterlibatan Briptu AW dalam jaringan narkoba tersebut.
Di sisi lain, Polda Riau juga telah membongkar jaringan narkoba internasional yang beroperasi di bawah kendali sindikat ‘Sultan Malaysia’. Sebanyak tujuh tersangka yang terlibat dalam jaringan ini berhasil diamankan di empat lokasi berbeda, yaitu di Riau dan Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto, mengungkapkan bahwa jaringan ini mendapat pasokan narkoba dari Malaysia. Barang bukti yang disita berupa 30 kilogram sabu dan 11 ribu pil ekstasi.
“Kami berhasil menangkap tujuh tersangka di empat lokasi yang berbeda. Barang bukti yang kami amankan terdiri dari 30 kilogram sabu dan 11 ribu butir ekstasi,” jelas Kombes Anom dalam keterangan persnya pada Rabu, 18 September 2024.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, menerangkan bahwa penangkapan ini dilakukan dalam beberapa operasi terpisah. “Kami pertama kali menangkap dua tersangka, MAM dan ZS, pada 12 September di Jalan Pemuda, Pekanbaru, saat mereka membawa narkoba menuju kota tersebut,” ungkap Manang.
Operasi selanjutnya dilakukan di wilayah Indragiri Hulu, Jambi, di mana pelaku lainnya berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu dan ekstasi. Pada hari berikutnya, pelaku lain berinisial MS juga diamankan di Hotel Trenz, Pekanbaru. MS diketahui sebagai koordinator pengiriman barang yang melibatkan dua tersangka lainnya, M dan R, untuk membawa narkoba ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
“Pengiriman barang-barang ini dikendalikan oleh bandar besar asal Malaysia yang dikenal dengan sebutan ‘Sultan Malaysia’,” tambah Kombes Manang.
Dari tujuh pelaku yang telah diamankan, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Briptu AW masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. “Briptu AW bertugas mengantarkan paket narkoba tersebut,” tutup Manang
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!