Jakarta, Hariansriwijaya.com – Dugaan keterlibatan sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam melindungi operasional situs judi online kini kian mengemuka. Aksi ini disebut-sebut sudah terendus sejak masa kepemimpinan Menteri Budi Arie, meskipun investigasi mendalam baru-baru ini berhasil menguak keterlibatan oknum-oknum tersebut.
Sumber di lingkup pemerintahan mengungkapkan bahwa praktik perlindungan situs judi online oleh sejumlah pegawai Kominfo ini telah berlangsung secara sistematis. Dengan memanfaatkan akses dan pengaruh mereka, beberapa oknum diduga mengamankan keberadaan situs-situs ilegal tersebut dari pantauan pihak berwenang. Situs judi yang semestinya diblokir justru dibiarkan beroperasi atau bahkan dipulihkan jika diblokir secara sementara.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang baru menjabat sejak pertengahan 2023, sebelumnya telah berkomitmen untuk memberantas praktik perjudian online di Indonesia. Namun, dugaan keterlibatan pegawai internal yang justru memberikan perlindungan bagi situs-situs ini menciptakan tantangan baru bagi komitmen kementerian dalam menjaga integritas.
“Kami tidak mentolerir adanya tindakan yang mendukung aktivitas ilegal, termasuk judi online. Apabila terbukti ada pegawai yang terlibat, kami akan ambil tindakan tegas,” tegas Budi Arie dalam sebuah konferensi pers.
Pihak Kominfo saat ini sedang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap jaringan yang diduga terlibat dalam praktik perlindungan situs perjudian online. Selain itu, Budi Arie juga menginstruksikan agar sistem pengawasan internal diperketat untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.
Kasus ini pun memunculkan sorotan dari berbagai kalangan, termasuk para pakar keamanan siber yang menilai bahwa adanya pengamanan situs judi dari dalam institusi pemerintah mencerminkan lemahnya pengawasan internal. Pakar siber Prasetyo Wibowo menilai bahwa kontrol terhadap akses internal serta transparansi perlu ditingkatkan. “Akses yang dimiliki pegawai Kominfo terhadap sistem pemblokiran situs sangat luas, sehingga perlu adanya audit berkala agar tak terjadi penyalahgunaan seperti ini,” ujarnya.
Beberapa pengamat juga mengungkapkan bahwa praktik perlindungan situs judi online ini tidak hanya menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Kominfo, tetapi juga berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam memerangi kejahatan digital di Indonesia. Situs-situs judi online kerap kali menjadi pintu masuk bagi aktivitas pencucian uang dan kejahatan siber lainnya, sehingga keberadaannya memberikan dampak serius pada aspek keamanan dan ekonomi nasional.
Sementara itu, masyarakat berharap agar penyelidikan ini dilakukan secara transparan dan hasilnya dapat dipublikasikan sebagai bentuk akuntabilitas kementerian. Pengungkapan praktik perlindungan situs judi ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dan mekanisme keamanan yang lebih kuat, khususnya dalam institusi yang memiliki kewenangan luas seperti Kominfo.