Padang Pariaman, Hariansriwijaya.com – Pelarian Indra Septiarman, tersangka dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan berusia 18 tahun dari Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, akhirnya berakhir. Indra, yang telah menjadi buronan selama 11 hari, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis sore, 19 September 2024, di kawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Penangkapan Indra, pria berusia 26 tahun, dikonfirmasi oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir. “Alhamdulillah, kami berhasil menangkap pelaku,” kata Faisol dalam pernyataan resmi pada Kamis.
Detail mengenai proses penangkapan Indra dan kondisinya saat diamankan belum dipublikasikan secara lengkap. Kasus kematian Nia Kurnia Sari telah menarik perhatian publik setelah gadis tersebut dilaporkan hilang dan ditemukan tewas beberapa hari kemudian.
Nia ditemukan dalam keadaan tragis, terkubur tanpa busana dengan tangan terikat di sebuah lahan perkebunan. Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada identifikasi Indra sebagai pelaku. Pengejaran pelaku melibatkan tim khusus dari Satreskrim Polres Padang Pariaman dan Resmob Polda Sumbar, serta penggunaan anjing pelacak.
Selama proses pencarian, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang diduga milik tersangka, termasuk pakaian, sandal, dan tas. Indra kini telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!