Musi Banyuasin, Hariansriwijaya.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perusahaan dan pemangku kepentingan pada Kamis (10/7/2025). Rapat ini bertujuan memperkuat komitmen pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) serta menegakkan aturan terkait penggunaan jalan khusus bagi angkutan tambang.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Muba, dipimpin oleh Plt Asisten I Setda Muba, Dr. Ardiansyah SE MM PhD CMA. Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah Kepala OPD terkait, camat, Ketua Forum Pemuda Peduli Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (FPPTSP) Muba, Deni Altaroli SH, serta perwakilan dari berbagai perusahaan khususnya sektor pertambangan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Suganda AP MSi, mengatakan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan FPPTSP yang ingin membuka ruang dialog konstruktif antara masyarakat dan korporasi.
“RDP ini penting untuk mendorong kesadaran serta komitmen perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya di wilayah Kabupaten Muba,” ujarnya.
Ketua FPPTSP Muba, Deni Altaroli SH, menegaskan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan CSR agar bukan sekadar formalitas, melainkan benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
“Meskipun izin usaha pertambangan diterbitkan oleh pemerintah pusat, daerah memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi dan membina perusahaan tersebut. Kami ingin memastikan kehadiran perusahaan memberi dampak positif bagi warga Muba,” kata Deni tegas.
Deni juga mengingatkan para perusahaan agar mematuhi Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 mengenai kewajiban penggunaan jalan khusus bagi angkutan tambang, yang akan mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Muba, Musni Wijaya, menambahkan bahwa sosialisasi terkait aturan tersebut sudah mulai dilakukan ke perusahaan-perusahaan tambang.
“Perusahaan wajib menyiapkan dan menggunakan jalan khusus angkutan tambang. Mulai 1 Januari 2026, kendaraan pengangkut batubara dilarang menggunakan jalan umum demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” jelas Musni.
Plt Asisten I Setda Muba, Dr. Ardiansyah, menyambut positif inisiatif FPPTSP dan menyatakan Pemkab Muba akan menindaklanjuti hasil RDP dengan langkah nyata.
“Kami akan meminta para camat untuk mendata semua perusahaan di wilayahnya. Data ini akan menjadi dasar pembentukan tim pengawasan yang melibatkan berbagai OPD guna memastikan kontribusi perusahaan benar-benar optimal,” jelas Ardiansyah.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, pemuda, dan dunia usaha merupakan kunci penting untuk membangun Muba yang inklusif dan berkelanjutan.
“Prinsipnya, kami ingin perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan di Muba, tetapi juga peduli dan berkontribusi positif kepada masyarakat. Kolaborasi inilah yang akan membawa Muba menuju kesejahteraan bersama,” tutup Ardiansyah.