Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Jumat, 11 Jul 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Sumsel Musi Banyuasin

Pemkab Musi Banyuasin Tekankan Peran Perusahaan dalam Jalankan CSR untuk Kesejahteraan Warga

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
10 Jul 2025
in Musi Banyuasin
Pemkab Musi Banyuasin Tekankan Peran Perusahaan dalam Jalankan CSR untuk Kesejahteraan Warga

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan dan pemangku kepentingan

0
SHARES
1
VIEWS
ADVERTISEMENT

Musi Banyuasin, Hariansriwijaya.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perusahaan dan pemangku kepentingan pada Kamis (10/7/2025). Rapat ini bertujuan memperkuat komitmen pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) serta menegakkan aturan terkait penggunaan jalan khusus bagi angkutan tambang.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Muba, dipimpin oleh Plt Asisten I Setda Muba, Dr. Ardiansyah SE MM PhD CMA. Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah Kepala OPD terkait, camat, Ketua Forum Pemuda Peduli Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (FPPTSP) Muba, Deni Altaroli SH, serta perwakilan dari berbagai perusahaan khususnya sektor pertambangan.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Suganda AP MSi, mengatakan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan FPPTSP yang ingin membuka ruang dialog konstruktif antara masyarakat dan korporasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“RDP ini penting untuk mendorong kesadaran serta komitmen perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya di wilayah Kabupaten Muba,” ujarnya.

Ketua FPPTSP Muba, Deni Altaroli SH, menegaskan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan CSR agar bukan sekadar formalitas, melainkan benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

BeritaTerkait

Empat Warisan Budaya di Muba Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Kabupaten

BPBD Muba Tanggap Longsor di Desa Rantau Panjang, Dua Titik Rawan Sudah Dipetakan

Polisi Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Sebabkan Kebakaran di Desa Rantau Panjang Muba

“Meskipun izin usaha pertambangan diterbitkan oleh pemerintah pusat, daerah memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi dan membina perusahaan tersebut. Kami ingin memastikan kehadiran perusahaan memberi dampak positif bagi warga Muba,” kata Deni tegas.

Deni juga mengingatkan para perusahaan agar mematuhi Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 mengenai kewajiban penggunaan jalan khusus bagi angkutan tambang, yang akan mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Muba, Musni Wijaya, menambahkan bahwa sosialisasi terkait aturan tersebut sudah mulai dilakukan ke perusahaan-perusahaan tambang.

ADVERTISEMENT

“Perusahaan wajib menyiapkan dan menggunakan jalan khusus angkutan tambang. Mulai 1 Januari 2026, kendaraan pengangkut batubara dilarang menggunakan jalan umum demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” jelas Musni.

Plt Asisten I Setda Muba, Dr. Ardiansyah, menyambut positif inisiatif FPPTSP dan menyatakan Pemkab Muba akan menindaklanjuti hasil RDP dengan langkah nyata.

“Kami akan meminta para camat untuk mendata semua perusahaan di wilayahnya. Data ini akan menjadi dasar pembentukan tim pengawasan yang melibatkan berbagai OPD guna memastikan kontribusi perusahaan benar-benar optimal,” jelas Ardiansyah.

Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, pemuda, dan dunia usaha merupakan kunci penting untuk membangun Muba yang inklusif dan berkelanjutan.

“Prinsipnya, kami ingin perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan di Muba, tetapi juga peduli dan berkontribusi positif kepada masyarakat. Kolaborasi inilah yang akan membawa Muba menuju kesejahteraan bersama,” tutup Ardiansyah.

Tags: CSRPemkab MubaRapat Dengar Pendapat (RDP)
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Harian Sriwijaya, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Empat Warisan Budaya di Muba Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Kabupaten

Empat Warisan Budaya di Muba Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Kabupaten

09 Jul 2025
BPBD Muba Tanggap Longsor di Desa Rantau Panjang, Dua Titik Rawan Sudah Dipetakan

BPBD Muba Tanggap Longsor di Desa Rantau Panjang, Dua Titik Rawan Sudah Dipetakan

06 Jul 2025
Polisi Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Sebabkan Kebakaran di Desa Rantau Panjang Muba

Polisi Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Sebabkan Kebakaran di Desa Rantau Panjang Muba

11 Feb 2025
Load More
Next Post
OJK dan Pemprov Sumsel Perkuat Peran Koperasi Desa untuk Perluas Akses Keuangan Inklusif

OJK dan Pemprov Sumsel Perkuat Peran Koperasi Desa untuk Perluas Akses Keuangan Inklusif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved