Palembang, Hariansriwijaya.com – Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial MR harus berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan aksi nekat dan melawan hukum. MR diketahui memecahkan kaca salah satu pos lalu lintas yang berada di kawasan Bundaran Air Mancur, Palembang, pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 18.28 WIB. Aksi tersebut dilakukan diduga karena pelaku tidak terima saat diberhentikan dan ditilang oleh petugas lantaran berkendara tanpa menggunakan helm bersama pasangannya.
Informasi dihimpun dari kepolisian, insiden bermula ketika MR yang tengah membonceng seorang perempuan berinisial CC, melintas dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jembatan Ampera. Keduanya diketahui tidak mengenakan helm, yang merupakan perlengkapan keselamatan wajib saat mengendarai sepeda motor.
Petugas Satlantas Polrestabes Palembang yang tengah melakukan patroli dan pengawasan lalu lintas kemudian menghentikan kendaraan mereka untuk dilakukan penindakan tilang. Namun, bukannya menerima sanksi dengan kepala dingin, MR justru tersulut emosi.
“Pelaku merasa tidak terima ketika kami lakukan penilangan karena yang bersangkutan dan pasangannya tidak memakai helm. Setelah itu, pelaku melampiaskan kemarahannya dengan merusak fasilitas pos lalu lintas yang ada di sekitar lokasi,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta dalam keterangan resminya, Senin (21/4/2025).
MR kemudian mendekati pos lantas yang berada di sekitar bundaran, dan secara tiba-tiba memukul kaca bagian depan pos hingga pecah. Aksi tersebut sontak mengagetkan petugas dan warga yang berada di sekitar lokasi. Tidak butuh waktu lama, pelaku langsung diamankan oleh petugas yang berjaga di sekitar tempat kejadian perkara.
Berhadapan dengan Proses Hukum
Pasca diamankan, MR langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, ia tengah diperiksa oleh penyidik Satreskrim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merusak fasilitas umum milik negara.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan. Tindakan pelaku dapat dikenakan pasal tentang perusakan barang milik negara. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Finan.
Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak bersikap arogan atau emosional ketika diberi sanksi, melainkan memahami bahwa aturan dibuat untuk melindungi keselamatan bersama.
Merugikan Diri Sendiri
Aksi MR dinilai tidak hanya merugikan dirinya secara hukum, tetapi juga bisa berdampak pada catatan kriminal di masa depan. Selain itu, perusakan fasilitas umum seperti pos polisi merupakan pelanggaran serius karena termasuk dalam tindakan vandalisme yang diancam pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi apakah pelaku menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan memperbaiki fasilitas yang dirusak dan meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.