Lubuklinggau, Hariansriwijaya.com – Kasus pembunuhan terhadap Hamsi, seorang kontraktor ternama di Kota Lubuklinggau, akhirnya menemukan titik terang. Pelaku yang diketahui bernama Makmur, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), ditangkap dan mengakui secara gamblang motif dari aksi kejam yang dilakukannya di hadapan penyidik.
Dalam pemeriksaan awal, Makmur mengungkapkan bahwa aksi penusukan yang menewaskan korban pada Minggu (25/8/2024) lalu, dilatarbelakangi oleh perasaan sakit hati yang telah ia pendam cukup lama. Rasa dendam itulah yang akhirnya mendorongnya untuk mengambil langkah brutal dengan menghabisi nyawa korban di depan anak kandungnya sendiri.
Aksi Tragis di Depan Anak Korban
Dikutip dari laman Berita hari ini, Peristiwa memilukan ini terjadi saat Hamsi baru saja tiba di rumahnya dan tengah membonceng anaknya dengan sepeda motor. Ketika hendak membuka pagar untuk masuk ke dalam halaman rumah, tiba-tiba Makmur datang dan langsung menikam korban dengan senjata tajam yang telah ia siapkan sebelumnya.
Tusukan tersebut mengenai bagian tubuh vital dan menyebabkan korban mengalami luka parah. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa Hamsi tak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia beberapa saat setelah kejadian. Tragisnya, semua kejadian ini disaksikan langsung oleh sang anak yang masih berada dalam usia belia.
Motif Dendam Lama dan Rasa Terhina
Dalam pengakuannya kepada penyidik, Makmur menyebut bahwa dirinya merasa terhina dan dipermalukan oleh korban dalam sebuah peristiwa di masa lalu yang belum bisa ia lupakan. Meski tidak dijelaskan secara rinci perihal kejadian tersebut, Makmur menyatakan bahwa dirinya merasa direndahkan secara pribadi maupun secara sosial.
“Pelaku mengaku sudah lama menyimpan dendam dan merasa sakit hati terhadap korban. Ini bukan tindakan spontan, tapi sudah direncanakan karena amarah yang dipendam,” ujar seorang penyidik yang terlibat dalam proses pemeriksaan.
Ditangkap Setelah Buron
Setelah kejadian, Makmur sempat melarikan diri dan menjadi buronan kepolisian selama beberapa hari. Namun, upaya pelariannya tidak berlangsung lama. Tim gabungan dari Polres Lubuklinggau dan Polres Musi Rawas Utara berhasil membekuk pelaku di sebuah lokasi persembunyian di wilayah perbatasan, tanpa perlawanan berarti.
Saat ini, Makmur telah ditahan di Mapolres Lubuklinggau dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Pihak Keluarga Korban Minta Keadilan
Keluarga korban, yang masih dalam kondisi berduka, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar proses hukum berjalan transparan dan tanpa adanya intervensi.
“Kami serahkan semua pada pihak kepolisian, tapi kami ingin pelaku dihukum setimpal. Kakak kami dibunuh di depan anaknya sendiri. Itu luka seumur hidup bagi keluarga,” ungkap salah satu kerabat korban.
Polisi Imbau Masyarakat Hindari Kekerasan
Kapolres Lubuklinggau dalam keterangannya menegaskan bahwa tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan kekerasan, apalagi yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Ia mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara bijak dan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.