Tanjungpinang, Hariansriwijaya.com – Seorang ibu muda berinisial MR (20) telah ditangkap oleh kepolisian setelah diketahui membuang bayinya di selokan Jalan Pramuka, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Bayi yang baru dilahirkan tersebut ditemukan oleh warga pada malam hari, Selasa (4/6), terbungkus dalam kantong plastik hitam.
Penangkapan Pelaku
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohammad Darma Ardiyaniki menjelaskan bahwa MR ditangkap di sebuah rumah kos yang berlokasi tidak jauh dari tempat penemuan bayi. “Kami menemukan MR dalam keadaan lemas di kamar kosnya. Saat dilakukan interogasi, dia mengakui telah melahirkan dan kemudian membuang bayinya,” kata AKP Darma pada Kamis (5/6).
Penetapan Tersangka dan Jerat Hukum
Saat ini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 181 KUHPidana yang berbunyi: “Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan”. Menurut AKP Darma, tindakan MR dipicu oleh rasa takut dan malu karena bayinya lahir dalam keadaan tidak bernyawa.
Motif dan Latar Belakang
Darma mengungkapkan bahwa MR melahirkan bayinya sendirian tanpa bantuan siapa pun. Setelah menyadari bahwa bayinya telah meninggal, MR panik dan memutuskan untuk membuangnya. Lebih lanjut, polisi menduga bahwa bayi tersebut adalah hasil dari hubungan gelap MR dengan pacarnya. “Bayi ini kemungkinan besar hasil dari hubungan di Kabupaten Lingga, bukan di Kota Tanjungpinang,” jelas Darma.
Kronologi Kehamilan
MR baru mengetahui kehamilannya pada Maret 2024, setelah sebelumnya datang ke Tanjungpinang pada Desember 2023. Dari perhitungan masa kehamilan yang umumnya berlangsung sembilan bulan, polisi memastikan bahwa kehamilan tersebut terjadi saat MR masih berada di Kabupaten Lingga.
Koordinasi dengan Pihak Terkait
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Polresta Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan Polres Lingga. Selain itu, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Tanjungpinang untuk memastikan pemulihan kondisi MR pasca-melahirkan.
Penemuan Mayat Bayi
Penemuan janin bayi yang malang ini terjadi pada malam hari Selasa (4/6). Warga yang menemukan segera melaporkan ke Polsek Bukit Bestari, dan polisi pun langsung turun ke lokasi untuk mengevakuasi janin tersebut. “Mayat bayi tersebut segera dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Hasil autopsi mengonfirmasi bahwa bayi lahir dalam keadaan tidak bernyawa,” kata AKP Darma.
Penemuan tragis ini mengundang perhatian publik dan menambah daftar kasus kejahatan yang melibatkan ibu kandung terhadap bayi mereka sendiri. Kepolisian terus mengusut kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan setiap kejadian mencurigakan di lingkungan mereka.