Lubuklinggau, Hariansriwijaya.com – Seorang pria asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), R Yayan Eriansyah (43), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau pada Senin malam (21/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, saat Yayan diduga hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 54 butir pil ekstasi. Rinciannya terdiri dari 50 pil berwarna putih berbentuk bulat dengan berat total 15,79 gram serta 4 pil warna biru berbentuk kepala kartun seberat 1,82 gram. Selain itu, satu unit mobil Suzuki putih bernopol B 9689 PAK yang digunakan pelaku juga disita sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Najamudin, menjelaskan bahwa barang bukti sempat dibuang oleh tersangka tak jauh dari lokasi penangkapan, namun berhasil ditemukan oleh petugas.
“Tersangka diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Najamudin, Rabu (23/7/2025).
Yayan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga pidana penjara seumur hidup.
Polres Lubuklinggau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat.