Lubuklinggau, Hariansriwijaya.com – Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau berhasil mengungkap 88 kasus tindak kriminalitas dalam dua bulan terakhir, yang masuk dalam kategori 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari total kasus tersebut, sebanyak 32 tersangka berhasil diamankan, mayoritas berusia remaja.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajaran kepolisian di seluruh wilayah hukum Lubuklinggau, Sumatera Selatan. “Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 35 kasus curat, 9 kasus curas, dan 44 kasus curanmor,” ujar AKP Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Lubuklinggau, Rabu (16/7/2025).
Dijelaskan Kurniawan, sebanyak 32 tersangka ditangkap dari berbagai kecamatan, yakni Lubuklinggau Barat, Timur, Utara, dan Selatan. Menariknya, sebagian besar dari pelaku masih berusia di bawah 20 tahun.
“Motif yang kami temukan cukup beragam. Beberapa pelaku melakukan kejahatan karena tekanan ekonomi, ada juga karena tuntutan gaya hidup dan kecanduan judi hingga minuman keras. Tak sedikit pula yang merupakan residivis,” jelasnya.
Menurutnya, modus operandi pelaku pun bervariasi. Dalam kasus curat, pelaku biasanya menyasar rumah kosong atau bangunan terbengkalai. Untuk curas, pelaku nekat mengancam korban secara langsung demi mendapatkan barang berharga. Sedangkan pada kasus curanmor, pelaku kerap menggunakan kunci T untuk merusak kunci kendaraan.
Rincian Kasus Berdasarkan Wilayah:
- Lubuklinggau Timur: 8 kasus curat, 1 curas, 1 curanmor
- Lubuklinggau Utara: 7 kasus curat, 2 curas
- Lubuklinggau Selatan: 1 kasus curat, 1 curanmor
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pelaku curas dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dihukum hingga sembilan tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, karena pelaku kejahatan tidak mengenal waktu dan tempat,” pungkas AKP Kurniawan.