Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Minggu, 14 Sep 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Pria di Muba Diringkus karena Simpan Senpi Ilegal dan 9 Butir Amunisi

Ikhsanul Khafidz by Ikhsanul Khafidz
18 Jul 2025
in Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel
Pria di Muba Diringkus karena Simpan Senpi Ilegal dan 9 Butir Amunisi

Foto: Tampang pelaku beserta barang bukti yang diamankan.

0
SHARES
4
VIEWS
ADVERTISEMENT

Musi Banyuasin, Hariansriwijaya.com – Seorang pria di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah didapati menyimpan senjata api ilegal lengkap dengan 9 butir amunisi aktif. Penangkapan dilakukan polisi pada Rabu malam (9 Juli 2025) di kediaman pelaku.

Pria tersebut diketahui bernama Parulian (36), warga Dusun Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir. Ia ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB, ketika sebagian besar warga sudah terlelap.

“Pelaku ditangkap di rumahnya dalam kondisi tertangkap tangan menyimpan satu pucuk senjata api jenis revolver dan sembilan butir amunisi aktif,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Alfhi, dalam keterangan tertulis kepada media, Kamis (17/7/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Aksi Penggerebekan Berawal dari Informasi Warga

Menurut AKP Alfhi, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapati bukti awal yang cukup kuat sebelum akhirnya menggelar penggerebekan.

“Setelah kami pastikan, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan. Senjata api ilegal beserta amunisi ditemukan tersimpan di dalam rumah pelaku,” jelas Alfhi.

BeritaTerkait

Dinkes Pagar Alam Dirikan Posko Rabies, Siapkan 150 Vial Vaksin Usai Kasus Penjualan Daging Kucing Terungkap

Kecelakaan Tragis di Harun Sohar Palembang: Seorang Ibu Tewas Diserempet Truk Molen, Anak Selamat

Mantan Calon Bupati Muara Enim Tempuh Jalur Hukum, Rekan Politik Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pilkada

Senjata Api Tanpa Izin Ancam Stabilitas Keamanan

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat membahayakan keamanan masyarakat. Terlebih, keberadaan senjata api ilegal sering kali menjadi pemicu tindak kriminal seperti perampokan dan kekerasan bersenjata.

Baca Juga:  2 Kurir Asal Riau Bawa 1,1 Kg Sabu-Ribuan Ekstasi Ditangkap di Muratara

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terbukti menyimpan atau memperjualbelikan senjata api ilegal. Ini adalah bentuk ancaman nyata terhadap keamanan publik,” tegas AKP Alfhi.

ADVERTISEMENT

Parulian Terancam Hukuman Berat

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan penyelundupan senpi ilegal di wilayah Sumatera Selatan.

“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.

Polisi Imbau Warga Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Atas kejadian ini, Polres Muba mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Peran aktif warga dinilai sangat membantu dalam menjaga keamanan lingkungan.

Tags: musi banyuasinsenjata api ilegalsumatera selatanuu darurat ri no.12 tahun 1951
ShareSendSharePin
Ikhsanul Khafidz

Ikhsanul Khafidz

Ikhsan adalah jurnalis berpengalaman dengan lebih dari 4 tahun kiprah di dunia wartawan dan penulisan. Selama karirnya, Ikhsan telah menghasilkan berbagai karya opini, artikel analisis, hingga liputan mendalam. Tidak hanya aktif di media, Ikhsan juga merupakan penulis buku yang telah mempublikasikan beberapa karya yang mendapatkan apresiasi luas

Berita Terkait

Dinkes Pagar Alam Dirikan Posko Rabies, Siapkan 150 Vial Vaksin Usai Kasus Penjualan Daging Kucing Terungkap

Dinkes Pagar Alam Dirikan Posko Rabies, Siapkan 150 Vial Vaksin Usai Kasus Penjualan Daging Kucing Terungkap

11 Sep 2025
Kecelakaan Tragis di Harun Sohar Palembang: Seorang Ibu Tewas Diserempet Truk Molen, Anak Selamat

Kecelakaan Tragis di Harun Sohar Palembang: Seorang Ibu Tewas Diserempet Truk Molen, Anak Selamat

11 Sep 2025
Mantan Calon Bupati Muara Enim Tempuh Jalur Hukum, Rekan Politik Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pilkada

Mantan Calon Bupati Muara Enim Tempuh Jalur Hukum, Rekan Politik Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pilkada

11 Sep 2025
Load More
Next Post
Kompor Gas Meledak Picu Rumah Makan di Palembang Terbakar, 2 Orang Luka

Kompor Gas Meledak Picu Rumah Makan di Palembang Terbakar, 2 Orang Luka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved