Musi Banyuasin, Hariansriwijaya.com – Seorang pria di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah didapati menyimpan senjata api ilegal lengkap dengan 9 butir amunisi aktif. Penangkapan dilakukan polisi pada Rabu malam (9 Juli 2025) di kediaman pelaku.
Pria tersebut diketahui bernama Parulian (36), warga Dusun Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir. Ia ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB, ketika sebagian besar warga sudah terlelap.
“Pelaku ditangkap di rumahnya dalam kondisi tertangkap tangan menyimpan satu pucuk senjata api jenis revolver dan sembilan butir amunisi aktif,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Alfhi, dalam keterangan tertulis kepada media, Kamis (17/7/2025).
Aksi Penggerebekan Berawal dari Informasi Warga
Menurut AKP Alfhi, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapati bukti awal yang cukup kuat sebelum akhirnya menggelar penggerebekan.
“Setelah kami pastikan, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan. Senjata api ilegal beserta amunisi ditemukan tersimpan di dalam rumah pelaku,” jelas Alfhi.
Senjata Api Tanpa Izin Ancam Stabilitas Keamanan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat membahayakan keamanan masyarakat. Terlebih, keberadaan senjata api ilegal sering kali menjadi pemicu tindak kriminal seperti perampokan dan kekerasan bersenjata.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terbukti menyimpan atau memperjualbelikan senjata api ilegal. Ini adalah bentuk ancaman nyata terhadap keamanan publik,” tegas AKP Alfhi.
Parulian Terancam Hukuman Berat
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan penyelundupan senpi ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.
Polisi Imbau Warga Laporkan Aktivitas Mencurigakan
Atas kejadian ini, Polres Muba mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Peran aktif warga dinilai sangat membantu dalam menjaga keamanan lingkungan.