Palembang, Hariansriwijaya.com — Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menegaskan bahwa polemik batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) bukan menjadi ranah Pemerintah Provinsi, melainkan sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat.
Pernyataan ini disampaikan Herman Deru saat menjawab pertanyaan wartawan terkait ketegangan yang masih berlangsung antara kedua daerah tersebut.
“Itu bukan lagi kewenangan pemerintah provinsi. Persoalan batas wilayah sepenuhnya ditangani oleh pemerintah pusat,” ujar Herman Deru, Senin (4/8/2025).
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari DPRD Sumatera Selatan. Wakil Ketua DPRD Sumsel, Nopianto, mengatakan pihak legislatif akan tetap mengawal proses penyelesaian agar berjalan sesuai aturan. Ia juga menekankan pentingnya validitas dokumen sebagai landasan keputusan.
“Kami pastikan Pemprov sudah menyerahkan seluruh dokumen dan informasi yang dibutuhkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Sekarang tinggal menunggu langkah konkret dari kementerian untuk menyelesaikan persoalan ini secara objektif,” ucap Nopianto saat ditemui di Gedung DPRD Sumsel, Selasa (5/8/2025).
Politikus Partai NasDem itu berharap penyelesaian sengketa ini tidak berlarut-larut, dan bisa mengacu pada pengalaman kasus batas wilayah lain yang telah diselesaikan pemerintah pusat, seperti perselisihan batas antara Aceh dan Sumatera Utara.
“Proses penetapan batas harus berbasis data, bukan tekanan politik. Ini soal administrasi dan legalitas wilayah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nopianto menilai bahwa kepala daerah tentu memiliki kepentingan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di wilayahnya masing-masing. Namun, ia mengingatkan bahwa semua langkah harus tetap mengacu pada dokumen dan data yang sah.
“Kalau penyelesaian masalah batas dilakukan tanpa landasan yang kuat, justru bisa menimbulkan konflik berkepanjangan. Kita ingin proses ini jadi contoh penyelesaian yang adil dan berbasis hukum,” tutupnya.
Sengketa batas antara Muba dan Muratara diketahui telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Kedua pihak saling mengklaim wilayah perbatasan, yang berpotensi memicu ketegangan sosial di tingkat lokal. Saat ini, seluruh dokumen dan peta wilayah telah diserahkan ke Kemendagri untuk ditelaah dan ditindaklanjuti.