Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Selasa, 08 Jul 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Sumsel

Staf Pribadi Deliar Marzoeki Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Suap K3 Disnakertrans Sumsel

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
08 Jul 2025
in Sumsel
Staf Pribadi Deliar Marzoeki Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Suap K3 Disnakertrans Sumsel

Alex Rachman saat menjalani persidangan di PN Palembang/handout

0
SHARES
1
VIEWS
ADVERTISEMENT

Palembang, Hariansriwijaya.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa Alex Rachman dalam perkara suap terkait pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.

Majelis hakim yang dipimpin Idi Il Amin SH MH dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (8/7/2025) menyatakan bahwa Alex terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara selama satu tahun, Alex juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang sebelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara. Jaksa menilai perbuatan Alex seharusnya dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 56 ke-2 KUHP, yang mengatur pidana atas pemberian atau penerimaan gratifikasi dalam jabatan.

Perbedaan penilaian terhadap pasal yang dikenakan menjadi faktor utama atas perbedaan signifikan antara tuntutan dan putusan akhir.

BeritaTerkait

PGN Dorong Digitalisasi Petani Karet di Muara Enim, Gandeng Startup Taniyuk

Distribusi dan Pasokan Jadi Perhatian, TPID Sumsel Matangkan Langkah Pengendalian Inflasi Jelang Akhir 2025

Dua Mantan Pimpinan Palembang Tersandung Korupsi, Bayang-Bayang Kelam di Balik Jargon “EMAS Darussalam”

“Kami masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Putusan ini akan kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan sebelum memutuskan untuk mengajukan banding,” kata JPU Syaran Djafizhan SH MH usai persidangan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa, Supendi SH MH, menyatakan kliennya menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Alex Rachman diketahui merupakan staf pribadi dari Deliar Marzoeki, pejabat yang turut terseret dalam perkara dugaan suap di lingkungan Disnakertrans Sumsel. Adapun proses hukum terhadap Deliar masih berjalan dalam berkas terpisah, dan majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusannya pada Rabu pekan depan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat dinas strategis yang berkaitan langsung dengan layanan perizinan dan pengawasan ketenagakerjaan. Praktik suap dalam pengurusan K3 dinilai berpotensi merugikan sistem keselamatan kerja serta mencoreng integritas pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan.

Tags: Alex Rachmanperkara suappidana satu tahun dan denda 50 juta
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Harian Sriwijaya, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

PGN Dorong Digitalisasi Petani Karet di Muara Enim, Gandeng Startup Taniyuk

PGN Dorong Digitalisasi Petani Karet di Muara Enim, Gandeng Startup Taniyuk

08 Jul 2025
Distribusi dan Pasokan Jadi Perhatian, TPID Sumsel Matangkan Langkah Pengendalian Inflasi Jelang Akhir 2025

Distribusi dan Pasokan Jadi Perhatian, TPID Sumsel Matangkan Langkah Pengendalian Inflasi Jelang Akhir 2025

08 Jul 2025
Dua Mantan Pimpinan Palembang Tersandung Korupsi, Bayang-Bayang Kelam di Balik Jargon “EMAS Darussalam”

Dua Mantan Pimpinan Palembang Tersandung Korupsi, Bayang-Bayang Kelam di Balik Jargon “EMAS Darussalam”

08 Jul 2025
Load More
Next Post
PGN Dorong Digitalisasi Petani Karet di Muara Enim, Gandeng Startup Taniyuk

PGN Dorong Digitalisasi Petani Karet di Muara Enim, Gandeng Startup Taniyuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved