Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Rabu, 22 Okt 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Sumsel Palembang

Waspada! Lempar Kereta Bisa Kena Penjara Seumur Hidup, KAI Divre III Palembang Tegaskan Imbauan

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
11 Jul 2025
in Palembang
Waspada! Lempar Kereta Bisa Kena Penjara Seumur Hidup, KAI Divre III Palembang Tegaskan Imbauan

ilustrasi

0
SHARES
3
VIEWS
ADVERTISEMENT

Palembang, Hariansriwijaya.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) III Palembang kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aksi pelemparan terhadap kereta api yang tengah melintas. Tindakan berbahaya ini tak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan banyak jiwa.

Imbauan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya aksi vandalisme berupa pelemparan batu ke arah rangkaian kereta api di beberapa titik jalur rel. Aksi semacam ini dinilai sangat membahayakan perjalanan dan bisa berujung fatal bagi penumpang maupun kru KA.

“Ini bukan kenakalan remaja biasa. Pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan kriminal serius yang dapat dipidana berat,” tegas Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, dalam keterangannya, Kamis (11/7/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Aida menjelaskan, pelemparan batu ke kereta api dapat dijerat hukum melalui Pasal 194 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut menyebutkan, siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum, termasuk di jalur kereta, bisa dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Jika aksi tersebut menimbulkan luka pada penumpang atau petugas, hukuman bisa naik jadi 20 tahun. Bahkan, bila menyebabkan korban jiwa, pelakunya bisa dipenjara seumur hidup,” ujar Aida.

BeritaTerkait

Gaji 107 Karyawan PT Belitang Panen Raya Belum Dibayar Rp6,1 Miliar, Serikat Pekerja Minta Polda Sumsel Bertindak

Jasad Pria yang Hilang di Sungai Musi Ditemukan Tak Bernyawa, Tersangkut Eceng Gondok

Diduga Gelapkan Rp7,5 Miliar, Seorang Wanita Laporkan Rekan Bisnis ke Polrestabes Palembang

Selain KUHP, sanksi hukum juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 UU tersebut melarang keras tindakan yang merusak atau mengganggu fungsi prasarana kereta api, termasuk perusakan atau pengganjalan jalur rel.

Baca Juga:  KAI Divre III Palembang Beri Diskon Khusus untuk Wartawan, Disabilitas, TNI, Polri, dan Veteran

Tak hanya itu, Aida juga menyoroti aktivitas tidak sah lainnya di jalur rel, seperti berjalan kaki di rel, mengangkut barang dengan troli, hingga memanfaatkan rel sebagai tempat beraktivitas. Seluruh pelanggaran ini diatur dalam Pasal 199 UU Perkeretaapian, yang mengancam pelaku dengan hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta.

“Kereta api membawa ratusan penumpang serta komoditas penting seperti batubara, BBM, semen, hingga produk industri. Secara teknis, kereta tidak bisa berhenti mendadak. Maka, gangguan sekecil apa pun bisa berdampak besar, bahkan menelan korban,” ungkapnya.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Divre III Palembang aktif melakukan edukasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta. Sosialisasi ini dilakukan melalui kerja sama dengan aparat desa, sekolah, komunitas lokal, hingga kampanye melalui media sosial dan saluran resmi KAI.

ADVERTISEMENT

Aida pun mengajak seluruh warga untuk berperan serta menjaga keamanan dan keselamatan transportasi kereta api.

“Perjalanan kereta adalah tanggung jawab bersama. Satu aksi nekat bisa menghancurkan banyak hal — nyawa, aset negara, dan distribusi logistik nasional. Mari kita jaga bersama,” pungkasnya.

Tags: aksi vandalismehimbauankai palembang
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Harian Sriwijaya, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Gaji 107 Karyawan PT Belitang Panen Raya Belum Dibayar Rp6,1 Miliar, Serikat Pekerja Minta Polda Sumsel Bertindak

Gaji 107 Karyawan PT Belitang Panen Raya Belum Dibayar Rp6,1 Miliar, Serikat Pekerja Minta Polda Sumsel Bertindak

17 Sep 2025
Jasad Pria yang Hilang di Sungai Musi Ditemukan Tak Bernyawa, Tersangkut Eceng Gondok

Jasad Pria yang Hilang di Sungai Musi Ditemukan Tak Bernyawa, Tersangkut Eceng Gondok

16 Sep 2025
Diduga Gelapkan Rp7,5 Miliar, Seorang Wanita Laporkan Rekan Bisnis ke Polrestabes Palembang

Diduga Gelapkan Rp7,5 Miliar, Seorang Wanita Laporkan Rekan Bisnis ke Polrestabes Palembang

16 Sep 2025
Load More
Next Post
Wali Kota Pagar Alam Luncurkan Dua Program Unggulan di HUT ke-24, Fokus Pendidikan dan Kesehatan

Wali Kota Pagar Alam Luncurkan Dua Program Unggulan di HUT ke-24, Fokus Pendidikan dan Kesehatan

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Password Laptop Jenny Summertime Saga

    Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved