Oku Timur, Hariansriwijaya.com – Kasus pembunuhan siswi SMK di Kebun Karet OKU Timur pada Kamis, 20 Juni 2024, mengejutkan banyak pihak. Dalam waktu kurang dari 12 jam, Polres OKU Timur berhasil menangkap pelaku yang diduga bertanggung jawab atas pembunuhan tragis tersebut.
Identitas Pelaku Terungkap
Polres OKU Timur berhasil menangkap M. Yasir (30), seorang warga Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur. Pelaku diduga membunuh UA (16), siswi SMK, karena motif cemburu dalam hubungan asmara mereka. Yasir yang sudah menikah tiga kali, ingin menjadikan UA sebagai istri keempatnya, namun curiga korban memiliki pacar lain.
Penemuan Mayat
Penemuan mayat perempuan tanpa identitas di Kebun Karet Desa Tebing Sari Mulya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, pertama kali dilaporkan oleh seorang petani karet, Rofi’i (47), sekitar pukul 08.00 WIB. Saksi yang sedang menyadap karet menemukan sesosok mayat dengan kondisi mengenaskan, tergeletak di pinggir jalan dengan tangan terikat tali rapia dan tertutupi terpal biru. Mayat tersebut kemudian diidentifikasi sebagai UA setelah pihak kepolisian melakukan pengecekan identitas.
Penolakan Visum oleh Keluarga Korban
Identitas UA akhirnya terungkap setelah orang tua korban, Suyanto, mengonfirmasi bahwa jenazah yang ditemukan adalah putrinya. Berdasarkan pemeriksaan medis, korban mengalami luka lebam di dada, lecet pada leher, dan luka di kepala akibat benda tumpul. Namun, keluarga korban menolak dilakukan visum atau autopsi dan menganggap kejadian tersebut sebagai musibah.
Penangkapan Pelaku
Dalam kurun waktu kurang dari 12 jam, Polres OKU Timur berhasil menangkap pelaku di pinggir jalan Desa Pandan Agung pada pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari pelaku. Tim Resmob Shadow Walet yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis, berhasil menemukan pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh pihak kepolisian.
Hubungan Pelaku dan Korban
Menurut pengakuan Yasir, ia dan UA telah menjalin hubungan asmara sejak dua tahun lalu, saat UA masih duduk di bangku SMP. Yasir merasa cemburu ketika melihat UA berkirim pesan dengan pria lain saat mereka bertemu. Rasa cemburu inilah yang mendorong Yasir mengajak UA ke sebuah gubuk di kebun karet, tempat di mana pembunuhan terjadi.
Niat Menjadikan Korban sebagai Istri Keempat
Terungkap pula bahwa Yasir, yang telah menikah tiga kali dan memiliki istri ketiga yang sedang hamil muda, berencana menikahi UA sebagai istri keempatnya. Namun, karena cemburu, Yasir mengakhiri hidup UA dengan cara yang tragis.
Jeratan Hukum untuk Pelaku
Atas perbuatannya, Yasir dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Penangkapan cepat terhadap Yasir menunjukkan kesigapan Polres OKU Timur dalam menangani kasus kriminal serius. Semoga keadilan dapat ditegakkan, dan keluarga korban mendapatkan ketenangan di tengah duka yang mendalam.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!