Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Minggu, 19 Okt 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Sumsel Palembang

Kakek di Palembang Bakar Rumah Warga Karena Ketahuan Dekati Istri Orang, Divonis 9,5 Tahun Penjara

Ikhsanul Khafidz by Ikhsanul Khafidz
27 Agu 2024
in Palembang, Sumsel
Kakek di Palembang Bakar Rumah Warga Karena Ketahuan Dekati Istri Orang, Divonis 9,5 Tahun Penjara

Terdakwa Zulkarnain saat mendengarkan putusan vonis di Pengadilan Negeri Palembang

0
SHARES
3
VIEWS
ADVERTISEMENT

Palembang, Hariansriwijaya.com – Seorang pria lanjut usia bernama Zulkarnain (60) menerima vonis berat dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, berupa hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan. Hukuman ini dijatuhkan setelah Zulkarnain terbukti bersalah atas tindak pidana pembakaran dua rumah di kawasan Lorong Roda, Kelurahan Talang Semut, Palembang.

Kejadian tragis ini bermula ketika Zulkarnain diketahui mendekati istri orang lain, yang memicu konflik dan berujung pada tindakan nekatnya. Dalam amarah yang memuncak, Zulkarnain memutuskan untuk membakar dua rumah milik warga setempat. Tindakan ini tidak hanya mengakibatkan kerugian materi yang mencapai ratusan juta rupiah, tetapi juga menimbulkan ketakutan dan trauma di kalangan warga sekitar.

Selama persidangan, terungkap bahwa tindakan pembakaran yang dilakukan oleh Zulkarnain tidak hanya didorong oleh kecemburuan, tetapi juga oleh rasa malu dan tekanan sosial setelah perbuatannya mendekati istri orang lain diketahui publik. Dalam pembelaannya, Zulkarnain mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Namun, pengakuan tersebut tidak cukup untuk mengurangi hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Majelis hakim menilai tindakan Zulkarnain sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan dianggap setimpal dengan kerugian dan dampak psikologis yang ditimbulkan oleh aksi pembakaran tersebut. Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi Zulkarnain dan juga sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa.

Di luar persidangan, warga Lorong Roda, Kelurahan Talang Semut, Palembang, mengaku lega atas keputusan hakim yang dinilai adil. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dan meminta aparat keamanan untuk lebih aktif dalam mengawasi dan menjaga ketertiban di lingkungan mereka. Kasus ini juga mengundang perhatian luas karena melibatkan isu moral dan hukum, yang sering kali menjadi sumber konflik di masyarakat.

Baca Juga:  Divonis 1 Tahun Penjara, Hendri Zainuddin Disebut Bakal Bebas Desember 2024 Jika Tak Ajukan Banding

BeritaTerkait

Sumatera Selatan Tuan Rumah Konferensi Ekonomi Internasional MIICEMA 2025

Gaji 107 Karyawan PT Belitang Panen Raya Belum Dibayar Rp6,1 Miliar, Serikat Pekerja Minta Polda Sumsel Bertindak

Tanah Longsor Ancam Jalan Nasional di Musi Rawas, Lintasan Dekat Jembatan Air Beliti Mulai Terkikis

Dengan vonis ini, Zulkarnain akan menjalani hukuman di balik jeruji besi, sementara warga yang menjadi korban pembakaran rumah akan terus berjuang untuk memulihkan kehidupan mereka yang hancur akibat insiden tersebut. Proses pemulihan ini tentunya akan memakan waktu, namun dukungan dari masyarakat dan pemerintah setempat diharapkan dapat membantu mereka bangkit kembali.

ADVERTISEMENT

Kasus Zulkarnain ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga emosi dan perilaku, terutama dalam konteks sosial yang sensitif. Kejadian ini juga menegaskan bahwa hukum akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan merugikan orang lain, tanpa memandang usia atau latar belakang pelaku.

Tags: Lorong Roda PalembangPN PalembangRaden ZainalZulkarnain
ShareSendSharePin
Ikhsanul Khafidz

Ikhsanul Khafidz

Ikhsan adalah jurnalis berpengalaman dengan lebih dari 4 tahun kiprah di dunia wartawan dan penulisan. Selama karirnya, Ikhsan telah menghasilkan berbagai karya opini, artikel analisis, hingga liputan mendalam. Tidak hanya aktif di media, Ikhsan juga merupakan penulis buku yang telah mempublikasikan beberapa karya yang mendapatkan apresiasi luas

Berita Terkait

Sumatera Selatan Tuan Rumah Konferensi Ekonomi Internasional MIICEMA 2025

Sumatera Selatan Tuan Rumah Konferensi Ekonomi Internasional MIICEMA 2025

17 Sep 2025
Gaji 107 Karyawan PT Belitang Panen Raya Belum Dibayar Rp6,1 Miliar, Serikat Pekerja Minta Polda Sumsel Bertindak

Gaji 107 Karyawan PT Belitang Panen Raya Belum Dibayar Rp6,1 Miliar, Serikat Pekerja Minta Polda Sumsel Bertindak

17 Sep 2025
Tanah Longsor Ancam Jalan Nasional di Musi Rawas, Lintasan Dekat Jembatan Air Beliti Mulai Terkikis

Tanah Longsor Ancam Jalan Nasional di Musi Rawas, Lintasan Dekat Jembatan Air Beliti Mulai Terkikis

16 Sep 2025
Load More
Next Post
Laptop Gaming di Harga Rp10 Jutaan

Laptop Gaming di Harga Rp10 Jutaan yang Bisa Diandalkan untuk Tahun 2024!

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Password Laptop Jenny Summertime Saga

    Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved